KENDARINEWS.COM— Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara secara resmi melelang 24 item barang rampasan negara hasil penanganan perkara hukum, Kamis (29/10/2026). Total nilai limit lelang mencapai Rp4.568.349.000, berasal dari 17 laporan polisi. Kegiatan berlangsung di Kantor Kejati Sultra dan dihadiri oleh unsur pimpinan daerah, termasuk Kapolda Sultra Irjen Pol. Himawan Bayu Aji, Ketua PT Sultra Andi Isna Renishwari Cinrapole, serta Kepala Kanwil KPKNL Panca Putra Jaya.
Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta, menegaskan seluruh barang yang dilelang telah melewati proses hukum yang ketat — mulai dari penyidikan, penyitaan, penelusuran aset, hingga pembuktian di persidangan dan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
“Barang-barang ini berasal dari tindak pidana umum maupun khusus. Dimulai dari penyidikan kepolisian, penyitaan, penelusuran aset, lalu kami terima, sidangkan, tuntut untuk dirampas negara, hingga hakim memutuskannya,” jelas Sugeng.
Ia menambahkan, penegakan hukum saat ini tidak hanya berhenti pada penjatuhan pidana, tetapi berupaya memulihkan kerugian negara secara maksimal.
“Bukan lagi sekadar mencari tersangka lalu menghukumnya. Yang utama adalah bagaimana hasil kejahatan itu dapat kami kembalikan sebesar-besarnya kepada negara,” tegasnya.
Lelang dikelola melalui KPKNL dengan pengawasan ketat DJKN. Komposisi 24 item barang rampasan sebagai berikut:
Kategori Jumlah Item Nilai Limit. Alat Berat 6 Rp1,86 miliar, Ore Nikel 6 Rp1,72 miliar, Kendaraan Roda Empat 5 Rp775,2 juta. Kendaraan Roda Dua 5 Rp28,6 juta. Tanah 1 Rp178,6 juta
Alat berat mencakup ekskavator, truk pengangkut, articulated dump truck, dan mesin perata jalan. Sementara ore nikel berasal dari penanganan perkara di sektor pertambangan. Keduanya mendominasi lelang dengan kontribusi 78,5% dari total nilai. Kendaraan yang dilelang meliputi truk tangki, Grand Max, Terios, APV, Ayla, serta sepeda motor seperti CBR, Scoopy, dan Vixion. Satu bidang tanah juga ikut dilelang dengan nilai limit Rp178,6 juta.
Lelang ini menjadi bukti nyata sinergi antarinstansi — kepolisian dalam penindakan, kejaksaan dalam penuntutan, hingga KPKNL dalam penatausahaan dan pelelangan aset negara. Hasil lelang nantinya akan masuk ke kas negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Diharapkan, upaya ini terus ditingkatkan agar kerugian negara akibat tindak pidana dapat dipulihkan secara optimal sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.










































