KENDARINWS.COM — Operasi yang dilakukan tim Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sultra membuahkan hasil. Seorang pengedar Narkoba jenis sabu di Kota Kendari berhasil dibekuk. Pelaku yang berinisial MS (43) diringkus di rumahnya, Kelurahan Wundumbatu, Kecamatan Poasia. Dari tangannya, polisi mengamankan sabu seberat 10,8 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman melalui Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan sabu yang disita dibungkus dalam bentuk 11 saset. Dalam proses penangkapan, pihaknya turut mengamankan barang bukti lainnya.
“Ada 10 sachet plastik bening kosong yang kita amankan. Dua unit handphone, satu unit kamera CCTV, satu unit timbangan digital, tiga buah potongan pipet, satu buah kaleng pilox, satu buah pembungkus rokok serta satu buah gunting,” beber pria yang akrab dengan awak media ini, Kamis (4/3).
Pengungkapan kasus ini kata dia, berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pengedar narkotika di wilayah tersebut. Dari informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka berperan sebagai pengedar. Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya dan dilakukan penggeledahan badan serta tempat yang disaksikan oleh masyarakat. Tim Lidik menemukan 11 saset narkotika jenis sabu dalam penguasaan target,” ujarnya.
Sebanyak 11 saset sabu yang diamankan kata dia, satu ditemukan dalam lipatan celana yang digunakannya. Dua saset di dalam kaleng pilox di meja dalam rumah target dan delapan saset lainnya di kantung taplak kulkas. “Kita mendapatkan barang bukti satu set CCTV yang merupakan sarana yang digunakan dalam memantau kegiatan peredaran narkotika,” ujarnya.
Saat ini, tersangka serta barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Diketahui tersangka memperoleh dan mengedarkan narkotika jenis sabu dengan sistem tempel. “Atas perbuatannya tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (b/ndi)