KENDARINEWS.COM — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwailan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, masih menunggu surat persetujuan dan koreksi hasil pembahasan rancangan peraturan daerah (Rapaerda) Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan (TRBWP)/Central Bussines District (CBD) Teluk Kendari 2020 – 2040.
Anggota Bapemperda DPRD Kendari Rahman Tawulo, mengatakan hasil pembahasan raperda CBD Teluk Kendari yang dilakukan DPRD saat ini sudah di serahkan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). “Kami tinggal menunggu persetujuan dari Kemendagri. Kalau persetujauanya sudah ada tinggal kita paripurnakan menjadi peraturan daerah (perda). Kita harap secepatnya bisa dikabari pihak kemetrian,” beber Rahman Tawulo.
Terpisah, Wali Kota Kendari H Sulkarnain mengungkapkan, pihaknya terus melakukan komunikasi dengan DPRD terkait perkembangan raperda TRBWP/CBD Teluk Kendari 2020 – 2040, yang bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru Kota Kendari. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa dirampungkan dengan DPRD. Raperda ini bertujuan untuk mengatur dan menata penjual yang ada di Teluk Kendari. Kita sudah ada kesepakatan dan komitmen bersama pedagang apa yang harus mereka lakukan dan apa yang tidak boleh mereka lakukan,” ujar Sulkarnian.
Sebelumnya, tujuh fraksi DPRD Kota Kendari telah menerima rapera tentang Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan CBD Teluk Kendari 2020 – 2040. Ketujuh fraksi tersebut yakni fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Nasdem. (b/ags)