KENDARINEWS.COM — Keinginan para pekerja swasta agar Upah Minimum Provinsi (UMP) Sultra mengalami kenaikan tahun 2021 mendatang belum bisa terwujud. Dari hasil rapat Pemprov Sultra dengan dewan pengupahan, UMP tak mengalami perubahan dengan tahun 2020 atau sebesar Rp 2,55 juta. Begitupun dengan upah minimum sektoral baik pertambangan, penggalian dan konstruksi. Untuk sektor pertambangan dan penggalian Rp 2,61 juta dan Rp 2,69 untuk pekerja sektor konstruksi.
“Jadi, UMP kita masih sama dengan tahun 2020. UMP ini berlaku di seluruh wilayah Sultra terhitung sejak tanggal 1 Januari 2021 mendatang,” terang Hj Nur Endang Abbas, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sultra. Penetapan UMP sambungnya, merupakan tindaklanjut Surat Edaran (SE) Gubernur Sultra nomor 561/5209 tanggal 27 Oktober 2020 tentang penetapan nilai upah minimum tahun 2021. “Saya himbau para pelaku usaha melaksanakan putusan ini. Yang pastinya, keputusan ini ambil dengan mengedepankan prinsip keadilan sehingga meningkatkan kehidupan dan kesejahteraan pekerja dan keluarganya,” jelas Jenderal ASN ini.
Terkhusus Kota Kendari, Kolaka dan Konawe Utara (Konut), mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra ini mengingatkan agar penetapan Upah Minimum Kota/Kebupatan (UMK) diumumkan paling lambat sebelum tanggal 21 November 2020. Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sultra, LM Ali Haswandi mengatakan penetapan UMP tahun 2021 merujuk surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan nomor M/11/HK.04/X/2020. “Dalam SE tersebut dijelaskan UMP tahun 2021 tidak dinaikkan dari tahun sebelumnya. Surat edaran inilah yang ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Sultra melalui surat edaran gubernur,” terangnya.
Pemerintah tak menaikan UMP kata dia, karena beberapa alasan. Pertama, secara nasional pertumbuhan ekonomi saat ini minus 5,32 persen. Kedua, konsumsi masyarakat minus 5,51 persen. Ketiga, investasi turun 8,81 persen. Keempat, belanja pemerintah turun 6,09 persen. Kelima, impor mengalami penurunan sebesar 7,9 persen. “Di sisi lain, data analisis dari hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan sebanyak 82,85 persen perusahaan cenderung mengalami penurunan pendapatan. Penurunan ini disebabkan pandemi covid-19,” jelasnya. (b/rah)
UMP Sultra Tahun 2021
– UMP Rp 2,55 Juta
– UMP Sektor Pertambangan Rp 2,61 Juta
– UMP Sektor Konstruksi Rp 2,69 Juta
Pertimbangan Tak Menaikan UMP
-Pertumbuhan Ekonomi -5,32 Persen
-Konsumsi Masyarakat Minus 5,51 Persen
-Investasi Turun 8,81 Persen
-Belanja Pemerintah Turun 6,09 Persen
-Impor Turunan Sebesar 7,9 Persen
-82,85 Persen Perusahaan Mengalami Penurunan Pendapatan