KENDARINEWS.COM – Sepanjang tahun 2025, sebanyak 22 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka mengajukan usulan perceraian. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kinerja dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Kabupaten Kolaka, Surahmad Suaib.
“Dari 22 orang itu yang sudah terbit izin perceraiannya ada 14 orang. Sedangkan 8 orang lainnya masih menunggu tanda tangan Bupati. Setiap usulan perceraian ASN harus melalui prosedur dan tahapan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk persetujuan pimpinan daerah sebelum izin resmi diterbitkan,” jelas Surahmad.
Ia mengungkapkan, dari 22 ASN tersebut, 20 orang berjenis kelamin perempuan dan 2 orang laki-laki. Berdasarkan status kepegawaian, 3 orang merupakan PPPK, sementara 19 lainnya berstatus PNS. Mayoritas berasal dari kalangan guru dan tenaga kesehatan, dengan alasan utama tidak adanya kecocokan rumah tangga, pisah rumah lama, serta tidak mendapatkan nafkah lahir dan batin.(fad)










































