KENDARINEWS.COM — Jumlah pekerja yang dirumahkan atau kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Sultra terus bertambah. Hingga Oktober 2020 ini, tercatat sebanyak yang harus kehilangan mata pencahariannya. Jumlah ini kemungkinan masih bertambah. Apalagi pemerintah belum bisa memastikan pandemi corona ini akan berakhir.
Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sultra, LM Ali Haswandi mengatakan pandemi covid-19 menyebabkan perusahan maupun pelaku usaha melakukan pengetatan. Dari data analisis survei Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 82,85 persen perusahaan cenderung mengalami penurunan pendapatan. Bukan hanya itu sambungnya, sebanyak 53,17 persen usaha menengah dan besar serta 62,21 persen usaha mikro dan kecil mengalami kendala keuangan terkait pegawai dan operasional. Kondisi ini menunjukkan, perekonomian nasional mengalami kontraksi yang sangat dalam dan tidak kondusif.
“Situasi ini menyebabkan adanya pengursangan pekerja. Di Sultra, ada 2.351 pekerja. Rinciannya, 2.253 yang dirumahkan dan 98 pekerja yang di-PHK,” jelas Ali Haswandi. Mengatasi kondisi ini, pihaknya menempuh sejumlah langkah. Diantaranya, memberikan bantuan pangan non tunai dalam bentuk pemenuhan sembako dan alat pelindung diri kepada 2.351 pekerja/buruh. Selain itu, merealisasikan program Kartu Prakerja bagi pencari kerja, pekerja yang dirumahkan maupun yang di-PHK sebanyak 83.565 orang atau sekitar Rp 292 miliar.
“Realisasi bantuan subsidi upah atau gaji bagi pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta. Sebanyak 68.000 penerima dengan nominal bantuan sekitar Rp 816 miliar. Terakhir, relaksasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan berupa keringanan pembayaran iuran hanya satu persen selama enam bulan untuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta Program Jaminan Pensiun,” pungkasnya. (b/rah)
Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan
Hingga Oktober 2020
– Dirumahkan 2.253 Pekerja
– PHK 98 Pekerja
– Total 2.351 Pekerja
- Bantuan Pangan Non Tunai 2.351 Pekerja
– Program Kartu Pra Kerja 83.565 Orang
– Bantuan Subsidi Upah 68 Ribu Orang
– Relaksasi Iuran Jamsostek