KENDARINEWS.COM — Tujuh fraksi DPRD Kota Kendari menerima usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang tata ruang Central Bisnis District (CBD) Teluk Kendari tahun 2020-2024. Selanjutnya, draft Raperda pengembangan kawasan Teluk Kendari akan dibahas ke pembahasan lanjutan.
Wakil Wali Kota (Wawali) Kendari Siska Karina Imran mengatakan Raperda tentang tata ruang Central Bisnis District (CBD) telah melalui satu tahapan. Setelah disetujui, pemerintah bersama parlemen akan menggodok draft ini di tiap tingkat pembahasan sebelum ditetapkan menjadi Perda.
“Kita bahas dulu sesuai mekanisme dan peraturan daerah, sehingga bisa kita tetapkan menjadi perda. Intinya raperda ini diusulkan untuk menata lokasi sekitaran teluk agar bisa menjadi lokasi bisnis, kuliner, pariwisata, dan hiburan lainya yang bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kendari,” ujar Siska usai rapat paripurna DPRD Kota Kendari, Jumat (23/10).
Sementara itu, Ketua DPRD Kendari H Subhan mengungkapkan, raperda tata ruang rencana wilayah CBD Teluk Kendari tahun 2020-2024 nantinya bisa menjadi pegangan pemkot untuk merencanakan secara keseluruhan sesuai ketentuan yang berlaku untuk pengembangan lokasi Teluk Kendari.
“Perlu digaris bawahi, raperda yang kita bahas ini, bukan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), tetapi detail. Kalau RTRW bersifat umum, kalau detail ini secara terkhusus dia terkhusus wilayah Teluk Kendari saja. Makanya dinamakan perencanaan 1 yang meliputi beberapa kecamatan,” jelas Subhan.
Anggota DPRD, La Ode Lawama saat menyampaikan pandangan fraksi DPRD mengatakan rancangan perda harus mengutamakan peningkatan PAD serta tidak merugikan siapapun. “Saya dan teman fraksi lain meminta agar sasaran pada raperda ini adalah pendapatan daerah. Bagaimana menciptakan PAD di sekitaran Teluk Kendari,” tutupnya. (c/ags)