KENDARINEWS.COM — Aktifitas tambang galian C di Kecamatan Nambo minta dihentikan. Pasalnya, aktifitas pertambangan di kawasan itu tak memiliki izin. Pembekuan izin galian C tertuang dalam poin yang direkomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (12/10). “Kami minta pemerintah menutup sementara aktifitas pengalian sebelum pihak pengelola memiliki izin penambangan pasir. Di sisi lain, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Tata Ruang, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) turut melakukan pemantauan,” tegas Rajab Jinik, Ketua Komisi III DPRD Kendari.
Rajak Jinik meminta pengelola harus membayar ganti rugi atas dampak yang ditimbulkan dengan adanya aktifitas pengalian pasir. Pasalnya, aktifitas di atas lahan tersebut tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari. “Rekomendasinya jelas. Kita minta dinas terkait yang tergabung dalam Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) yang turun menyaksikan langsung aktifitas penambangan tersebut, agar mengawasi sampai izin penambanganya benar-benar ada,” tandasnya.
Sebelumnya, Pemkot Kendari telah memberikan peringatan keras dan mengancam akan menghentikan aktifitas pertambangan jika pemilik lahan tak melengkapi dokumen pendukung usahanya. “Dari tinjauan kami memang ada aktivitas pertambangan disana (Nambo). Terlebih lagi mereka tidak memiliki izin, baik izin lingkungan maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Dinas ESDM Sultra. Yang kami tahu disana itu hanya masyarakat lokal yang menambang, itupun dengan cara manual,” kata Sekretaris Kota Kendari, Hj. Nahwa Umar.
Ia pun mengingatkan pemilik lahan agar segera mengurus izin lingkungannya di Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari dan Kehutanan Kota Kendari serta yang terpenting mengurus IUP di Dinas ESDM Sultra sebagai salah satu syarat memulai usaha pertambangannya. “Kami membolehkan mereka menambang dengan catatan segera mengurus izinnya, tetap memperhatikan lingkungan, dan yang terpenting pekerjanya harus masyarakat setempat,” kata Nahwa.
Sementara itu, perwakilan pemilik lahan, Budi mengaku akan segera mengurus segala izin yang dipersyaratkan pemkot. “Kami tentu akan mengurus izin tersebut. Kami sudah dapat juga masukan dari dewan. Selama ini kami mengolah sesuai aturan, dan memperhatikan lingkungan juga,” kata Budi. Perusahan tambang galian C di Kecamatan Nambo dinilai telah melanggar aturan diantaranya RTRW Kota Kendari nomor 1 tahun tahun 2012, Peraturan Pemerintah 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, serta UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (b/ags)