KENDARINEWS.COM — Warga metro yang hendak bepergian atau beraktifitas di luar rumah harus menggunakan masker. Jika tidak, sanksi denda (uang) bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes) bakal menanti. Ya, mulai tanggal 12 Oktober Pemkot secara resmi memberlakukan denda Rp 100 hingga 200 ribu. Sebelumnya, para pelanggaran prokes hanya diberikan teguran hingga sanksi sosial.
Wali Kota Kendari H. Sulkarnain mengatakan, tenggat waktu yang diberikan pihaknya dirasa sudah cukup bagi warga untuk memahami peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 47 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes). “Inikan bertahap. Bagi yang melanggar prokes (tak pakai masker), maka akan ditindak oleh tim yustisi yang melakukan kontrol di lapangan. Ada teguran lisan, kemudian ada kerja sosial dan denda administratif. Nominalnya berkisar Rp 100 Ribu – Rp 200 ribu. Ini berlaku,” kata Sulkarnain.
Menurut Sulkarnain, langkah ini dilakukan semata-mata untuk melindungi masyarakat dari potensi terjadinya penularan Covid-19 yang saat ini masih jadi pandemi di sebagian besar wilayah Indonesia termasuk Kota Kendari. “Sejauh ini respon masyarakat cukup baik. Tapi masih ada beberapa orang yang abai. Nah, ini perlu diedukasi, dingingatkan dan diberikan sanksi supaya tidak mengulangi perbuatannya melanggar prokes. Supaya bisa jadi efek jera,” kata Sulkarnain.
Sanksi denda administrasi, lanjut dia, bukan hanya bagi perorang di tempat umum, melainkan juga berlaku bagi pengendara yang melanggar prokes. Pengendara maupun penumpang kendaraan roda empat dan sejenisnya yang tak menggunakan masker, itu didenda Rp 200 ribu, sedangkan pengendara roda dua (motor) bakal didenda Rp 100 ribu.
Ia pun mengimbau bagi seluruh penanggungjawab area publik, tempat usaha, dan tempat lainnya dapat menimbulkan keramaian agar menyediakan sarana protokol Covid-19 seperti wadah tempat mencuci tangan, papan informasi (spanduk) berisis imbauan protokol Covid-19, melakukan screening awal (pengukuran) suhu tubuh bagi pengunjung serta mengadakan pengaturan jarak pengunjung dilokasi.
“Kalau ini tidak lakukan, maka kami akan lakukan penutupan usaha untuk sementara. Nanti boleh buka kalau sudah dilengkapi apa yang di persyaratkan oleh pemerintah. Begitupun pemberlakuan Surat Edaran terkait pembatasan aktivitas dimalam hari. Itu tetap harus dipatuhi hingga kondisi (Covid-19) kembali terkendali.,” kata Sulkarnain.
“Mungkin ini cara paling efektif supaya masyarakat sadar betapa pentingnya menjaga diri dari penularan virus ini. Disisi lain upaya sosialisasi dan edukasi terus dilakukan agar masyarakat tak lupa. Karena lebih baik kita mencegah dan memutus penularan virus ini ketimbang mengobati. Marilah kita saling melindungi,” tambahnya. (b/m2/ags)
Tahapan Penerapan Prokes
-Tahapan Sosialiasi 3-7 September
-Penegakan Disiplin (Baru Teguran dan Sanksi Sosial) 10 September s.d 12 Oktober
-Penegakan Disiplin Ditambah Denda (Uang) 12 Oktober
Denda
-Pengendara Kendaraan Roda Empat atau Sejenisnya Rp 200 Ribu
-Pengendara Roda Dua Rp 100 Ribu
-Denda Perorangan dan Penanggungjawab Tempat Usaha atau Area Publik
-Pelanggar Jam Malam
Kasus Covid-19 di Kota Kendari
Pertanggal 12 Oktober 2020 Hingga Pukul 16.00 Wita
-Positif 1.754 Kasus
-Perawatan 722 Pasien
-Sembuh 1.006 Orang
-Meninggal Dunia 26 Orang