Nasib APBD-P Muna Tunggu Petunjuk Gubernur

KENDARINEWS.COM — Pemerintah Kabupaten Muna meminta petunjuk Gubernur Sulawesi Tenggara terkait nasib anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBDP) 2020. Hingga saat ini rancangan dokumen itu masih pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Belum diajukan karena telah melewati jangka waktu penetapan APBDP tahun ini. Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah Kabupaten Muna, La Mahi, menerangkan, dokumen APBDP sebenarnya sudah harus ditetapkan per 30 September 2020 atau tiga bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran. Namun hingga kini, rancangan dokumen keuangan itu belum sama sekali dibahas bersama DPRD Muna. Keterlambatan itu karenakan mundurnya waktu pembahasan laporan pertanggung jawaban APBD tahun 2019.

“Waktu pembahasan LPj di dewan itu molor sampai satu bulan. Baru ditetapkan 24 September, padahal dalam LPj itu ada pengesahan sisa lebih penggunaan anggaran sebagai rujukan penyusunan rancangan APBD Perubahan,” jelasnya, Selasa (6/10). Pemkab kini mencari jalan keluar dengan meminta petunjuk dari Pemprov Sultra. Surat permintaan masa perpanjangan pembahasan RAPBDP sudah dilayangkan kepada Gubernur Sultra, Ali Mazi kendati belum dijawab. La Mahi mengaku akan menghadap langsung ke Pemprov agar diberi solusi langkah apa yang harus diambil Pemkab untuk menyelamatkan APBDP.

“Kita berharap ada perpanjangan waktu. Rancangannya sudah ada. Nanti akan diajukan ke dewan kalau sudah ada jawaban dari Pemprov,” ujarnya. La Mahi belum dapat memastikan opsi selanjutnya jika gubenur tidak memberi kelonggaran dengan perpanjangan masa pembahasan APBD. Baik penetapan APBDP melalui opsi peraturan kepala daerah atau sama sekali tidak ada APBDP untuk tahun ini. “Setelah ada petunjuk gubernur baru kita dapat memastikan solusinya bagaimana,” terangnya.

Ketua DPRD Muna, La Saemuna, mengatakan, lembaganya dalam posisi menunggu rancangan itu diajukan. Namun ia juga berharap agar Pemprov memberi ruang toleransi. Dewan menargetkan pembahasan APBDP dilakukan maraton agar penetapan bisa dilakukan sebelum 13 Oktober 2020. “Terpenting dokumennya masuk dulu. Kalau pembahasan itu bisa dikejar,” ungkapnya. (b/ode)

Tinggalkan Balasan