607 Unit Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya Mulai Dikerja

KENDARINEWS.COM — Bantuan stimulus perumahan swadaya (BSPS) kembali dialokasikan bagi warga di Kota Baubau. Kali ini total bantuan perumahan yang diperoleh sebanyak 607 unit. Seluruhnya diperuntukan bagi masyarakat kategori kurang mampu yang tersebar pada berbagai wilayah kecamatan. Saat ini, sebagian besar bantuan rumah layak huni itu telah mulai dikerjakan. “BSPS tahun ini ada. Untuk di Kota Baubau tahun ini ada 587 unit, ditambah bantuan dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) sebanyak 20 unit. Jadi total seluruhnya sebanyak 607 unit. Bantuan sudah ada dan mulai dikerjakan,” kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Baubau, Yulia Widiarti, Selasa (6/10).

Lanjutnya, total 607 BSPS di Kota Baubau berasal dari berbagai sumber. Ada dari Kementerian dengan besaran anggaran Rp 20 juta per unit. Kemudian dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan APBD Kota Baubau, masing-masing Rp 17 juta. Dalam pelaksanaanya, masyarakat yang mendapatkan bantuan tidak menerima dalam bentuk uang tunai. “Dalam Juknisnya disalurkan dalam bentuk barang. Jadi uangnya kita transfer ke bank, nanti dari bank yang akan transfer ke toko (bahan bangunan). Masyarakat yang menentukan item apa saja yang mereka butuhkan. Jadi tidak ada penarikan uang. Kecuali untuk upah tukang sebesar Rp 2.500.000 langsung diserahkan ke masyarakat. Pencairannya dilakukan dua tahap, masing-masing Rp 1.250.00,” terang wanita berhijab itu.

Bantuan yang diperuntukan bagi perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) itu telah mulai dikerjakan. Khususnya dari Pemerintah Pusat dan Provinsi. “Sudah jalan. Sudah distribusi bahan dan mulai dikerjakan. Kecuali tambahan dari Kementerian ada 43 rumah sementara dalam proses. Ditambah bantuan dari APBD kita masih tunggu evaluasi dan penetapan dari provinsi,” ungkap Yulia Widiarti. Mantan Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Baubau itu menambahkan, mereka yang mendapatkan bantuan telah sesuai dengan kriteria yang disyaratkan. Yaitu keluarga kategori MBR. Kemudian dilihat rumahnya, memang tidak layak huni. “Lalu dilihat dari sisi administrasi bahwa tanah untuk pembangunan rumah memang milik masyarakat yang bersangkutan,” tandas Yulia Widiarti. (c/ahi)

Tinggalkan Balasan