Kasus PT Roshini Indonesia Ditangani Mabes Polri

KENDARINEWS.COM — Proses hukum kasus penanganan PT Roshini Indonesia dipastikan masih terus berjalan. Saat ini, kasus ini ditangani Penyidi Titipiter Bareskrim Mabes Polri. Perusahaan yang beroperasi di Desa Boenaga Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara (Konut) dihentikan sementara sejak tahun 2019, lantaran beroperasi tanpa izin lingkungan dan penyalagunaan izin jetty dengan melakukan pengiriman ore nikel.

Kompol Bungin M Misalayuk

Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Bungin M Misalayuk mengatakan penanganan kasus ini sejak lama ditangani mabes Polri. Saat penyitaan alat berat pun tahun lalu, Polda Sultra hanya melakukan back up. Dari hasil penyidikan, bos PT Roshini Indonesia, Lily Sami telah dinyatakan sebagai tersangkanya.

“Jadi, masih proses. Bahkan kalau tidak salah sudah sampai di pengadilan,”tutur Kasubdit IV Tipiter, Kompol Bungin M Misalayuk kemarin.

Bagaimana dengan penyegelan alat berat? Ia mengaku tak sepenuhnya mengetahui. Pasalnya, kasusnya telah diambil alih pihak Mabes Polri. “Maaf, saya tidak begitu tahu. Yang pastinya, sudah ada tersangkanya,” jelasnya.

Untuk diketahui, Direktur PT. Rosini ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 28 juni 2019 atas kasus dugaan penyalahgunaan izin pelabuhan jeti serta melakukan usaha atau kegiatan tanpa izin Lingkungan. Tersangka sempat dilakukan penahanan, begitu pula belasan alat beratnya disegel. (c/ade)

Tinggalkan Balasan