KENDARINEWS.COM — Peredaran Narkotika terus saja marak di Kota Kendari. Kali ini, hasil penyelidikan polisi tim Satresbakroba Polres Kendari berhasil mengamankan M Adrianto yang diduga sebagai pengedar.
Penangkapan dilakukan di Jalan Tanukila II Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wua-Wua Kota Kendari. Penangkapakan dilakukan tim Resnarkoba Polres Kendari tanggal 22 September 2020 sekitar pukul 22.00 Wita.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Fhaturahman membenarkan kabar tersebut. Penangkapan ini berawal informasi masyarakat tentangnya akan adanya transaksi narkoba di jalan tanukila II Kecamatan Wua-Wua Kota Kendari.
Dari informasi itu, polisi turun ke lokasi.
Setelah melakukan pengintaian, polisi menangkap tersangka Andrianto alias UTU. Penangkapan tersebut dilakukan di pinggir jalan raya. Ditangan pelaku, polisi menemukan 9 (sembilan) paket sabu. Narkotika ini disimpan disaku celana depan sebelah kiri. Lima paket sabu dilakban warna merah dan empat paket dilakban warna biru.
“Pelaku sendiri sudah ditahan di Polres Kendari untuk kepentingan penyidikan,”kata Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Fhaturrahman kemarin.
Selain itu, polisi turut mengamankan paket sabu lainnya. Total, semua barang bukti yang diamankan yakni 28 paket sabu dengan ciri kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 22,02 gram. Selain itu, satu unit handphone yang digunakan pelaku untuk menjalankan transaksi juga diamankan Polisi.
“Pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika. Atas perbuatannya, pelaku dijerat denganpasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “katanya. (c/ade)