283 IUP, Hanya 24 Siap Berkantor : Gubernur Sultra Kumpulkan Pengusaha Tambang

Ali Mazi

KENDARINEWS.COM — Gubernur Sultra, Ali Mazi pernah geram lantaran para pemegang saham memilih mendirikan kantor pusat di Jakarta, Makassar atau Surabaya. Pendapatan dari sektor pajak pun beralih ke daerah tempat kantor pusat pengusaha tambang berdiri. Ali Mazi menegaskan para pengusaha tambang harus berkantor di Sultra dan memindahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Sultra. Maksudnya untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak. Gubernur memberi deadline hingga akhir Agustus 2019. Kalaupun masih ada yang abai, maka sanksi menanti.

Kemarin, 283 pemegang IUP memenuhi panggilan gubernur dalam rapat rekonsiliasi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Terungkap baru 24 pemilik IUP yang bersedia berkantor di Sultra. “Saat ini baru 24 IUP yang menyampaikan alamat kantor di Prov Sultra dan 20 IUP yang menyampaikan NPWP di Prov Sultra,” ujar Plt.Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Andi Azis dikantor Gubernur Sultra, Senin (26/8)

Tinggalkan Balasan