Kedua, harus memberi kontribusi dan manfaat yang nyata untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. “Banyak tambang yang masuk, daerah dan warga di sini tidak dapat apa-apa. Seharusnya tenaga kita diserap, kemudian ada income PAD untuk daerah, itu baru namanya kerja sama,” kata Ali Mazi dihadapan para pemilik IUP.
Saat ini penerimaan daerah dari sektor tambang masih belum optimal. Karena hanya diperoleh dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa dana bagi hasil SDA yang berasal land rent and royalty. Penerimaan itu juga harus dibagi antara pemerintah pusat sebesar 20 persen, Pemprov sebesar 16 persen dan Pemkab sebesar 64 persen. Penerimaan secara keseluruhan pada 2018 lalu sebesar 581 Miliar. “Setelah dibagi, Pemprov hanya dapat Rp.93 miliar,” ungkap Ali Mazi.
Penerimaan dari sektor tambang masih kata Ali Mazi, sesungguhnya bisa dioptimalkan dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) dan pajak air permukaan. “Dua sumber ini akan kita tingkatkan pengawasannya. KPK pun juga ikut mendorong kita untuk mengoptimalkan PAD bersumber dari sektor tambang ini,” ungkap Ali Mazi. (lyn/yog)