Kejati Sultra Tambah Tersangka Baru Korupsi Mamin Rp4,2 Miliar

KENDARINEWS. COM— Kejaksaan Tinggi Sultra kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi anggaran makanan dan minuman (Mamin) jamuan tamu kepala daerah tahun anggaran 2022–2023. Ia adalah Abdul Rajab, yang kini menjabat Kepala Biro Ekonomi sekaligus mantan Kepala Biro Umum Setda Sultra periode 2021–2023. Usai ditetapkan, ia langsung ditahan penyidik.

Penetapan ini menyusul dua tersangka sebelumnya, yakni mantan Sekda Sultra Asrun Lio serta Bendahara Pengeluaran Pembantu JI — keduanya juga telah ditahan. Kerugian keuangan negara sementara diperkirakan mencapai Rp4,2 miliar, dan angka ini belum final karena masih dalam pemeriksaan BPKP Sultra.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sultra, Enjang Slamet, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar ekspose perkara dengan mempertimbangkan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

“Setelah dilakukan ekspose gelar perkara yang didasarkan alat bukti, kami penyidik Kejati Sultra telah menetapkan tersangka baru dalam perkara ini,” kata Enjang dalam keterangan pers, Selasa (20/10/2026).

Menurut Enjang, Abdul Rajab ditetapkan sebagai tersangka karena pernah menjabat Kepala Biro Umum Setda Sultra sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada tahun anggaran 2022.

Penyidikan menemukan dugaan pencairan tidak sesuai aturan, kelebihan pembayaran, praktik cashback yang diduga mengalir ke kepentingan pribadi, hingga kegiatan fiktif dalam laporan pertanggungjawaban. Penyidikan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta perkara.(ari)

Tinggalkan Balasan