KENDARINEWS. COM— Pemerintah Kota Kendari menerapkan kebijakan baru yang inovatif dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan dan pengelolaan sampah berkelanjutan. Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM., resmi mengeluarkan Instruksi Wali Kota Nomor 4 Tahun 2026 yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Kendari menyetorkan minimal dua kilogram sampah anorganik setiap bulan. Kebijakan ini mulai berlaku per 21 Agustus 2026.
Arahan tersebut disampaikan Wali Kota saat memimpin Apel Gabungan seluruh ASN di Lapangan Kantor Balai Kota Kendari, Selasa (18/8/2026). Sampah yang wajib dikumpulkan meliputi plastik, kertas, kardus, dan sampah anorganik lainnya, yang disetorkan setiap hari Jumat ke Bank Sampah Balai Kota Kendari.
“Seluruh ASN mengumpulkan dalam satu bulan dua kilogram sampah. Setiap hari Jumat disetorkan ke Bank Sampah Balai Kota Kendari yang berada di bagian belakang,” tegas Wali Kota Siska.
Sampah yang dikumpulkan tidak sekadar ditampung, melainkan dikelola melalui konsep ekonomi sirkular. Pemkot Kendari telah menjalin kerja sama dengan perusahaan yang akan membeli sampah tersebut, sehingga memiliki nilai ekonomi sekaligus mendorong pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Wali Kota menegaskan, kebijakan ini bertujuan agar para abdi negara menjadi teladan nyata bagi warga dalam memilah sampah sejak dari rumah — memisahkan sampah organik, anorganik, hingga sampah B3. Karena pemerintah terus mengajak masyarakat peduli lingkungan, maka ASN wajib menjadi garda terdepan dalam menjalankannya.
Guna memastikan pelaksanaan berjalan konsisten, Pemkot telah membentuk tim khusus penanganan sampah yang diketuai langsung oleh Wali Kota, didampingi Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, serta kepala OPD terkait.
Selain kebijakan pengumpulan sampah, Wali Kota juga mengingatkan seluruh jajaran dari kecamatan hingga kelurahan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kepala Puskesmas diminta memperkuat koordinasi dengan Camat dan Lurah di wilayah masing-masing, dengan rapat koordinasi lintas sektor yang diarahkan berjalan rutin setiap Jumat.
“Sinergitas dan kekompakan seluruh ASN menjadi kunci agar program Pemkot Kendari dapat berjalan maksimal,” pesan Wali Kota.
Dengan kebijakan ini, diharapkan semangat kemerdekaan ke-81 RI juga diisi dengan kemandirian menjaga lingkungan — dimulai dari diri sendiri, dari rumah, dan dari setiap meja kerja abdi negara di Kota Kendari.










































