Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Perketat Pengawasan Penyaluran BBM di SPBU Kabupaten Kolaka Utara

Kendarinews.com

Kolaka Utara, 7 Agustus 2026 – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menindaklanjuti pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan BBM dan pengisian BBM ke jeriken di SPBU 75.939.02 Kabupaten Kolaka Utara dengan melakukan langkah-langkah mitigasi guna memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan, pelayanan kepada masyarakat tetap optimal, serta stok BBM tetap terjaga.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan bahwa Pertamina menghormati perhatian masyarakat terhadap penyaluran BBM bersubsidi dan akan menindaklanjuti setiap informasi yang diterima sesuai mekanisme yang berlaku.

“Pertamina berkomitmen memastikan penyaluran BBM kepada masyarakat berjalan sesuai prosedur operasional dan ketentuan yang berlaku. Menindaklanjuti informasi yang beredar, kami telah memberikan penegasan kepada pengelola SPBU agar meningkatkan pengawasan terhadap seluruh aktivitas penyaluran BBM dan memastikan pelayanan dilakukan sesuai standar operasional,” ujar Lilik.

Lilik menjelaskan bahwa untuk mengantisipasi peningkatan konsumsi sekaligus membantu mengurai antrean di wilayah Kabupaten Kolaka Utara, Pertamina telah meningkatkan penyaluran BBM jenis Pertalite sekitar 15% dari penyaluran normal harian selama beberapa hari ke depan sehingga ketersediaan stok tetap terjaga.

“Selain melakukan optimalisasi pasokan, pengelola SPBU juga telah kami instruksikan untuk memberikan briefing kepada seluruh operator agar tidak melayani pengisian BBM yang tidak sesuai ketentuan, termasuk pengisian menggunakan jeriken maupun kendaraan yang terindikasi melakukan penyalahgunaan, kecuali yang telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi,” jelas Lilik.

Lebih lanjut, Lilik menegaskan bahwa Pertamina akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap operasional SPBU bersama fungsi operasional di wilayah Sulawesi Tenggara. Apabila dalam proses pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran BBM, Pertamina akan memberikan pembinaan hingga menerapkan sanksi kepada lembaga penyalur sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.

Pertamina juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya untuk menjaga penyaluran BBM subsidi tetap tepat sasaran dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Apabila masyarakat menemukan indikasi penyalahgunaan maupun membutuhkan informasi terkait layanan BBM, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Customer Solution (PCS) 135. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Media Contact
Lilik Hardiyanto
Area Manager Communication, Relations & CSR
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi

Tinggalkan Balasan