Tragedi Konstitusi di Hadapan Mahkamah Konstitusi

Oleh: Sumadi Dilla, Dosen Komunikasi FISIP UHO

Beberapa hari terakhir ini kita disuguhi tontonan menarik seputar pentas konstitusi bernegara di Mahkamah Konstitusi (MK) menghiasi ruang media. Seketika kita menyaksikan pertunjukkan argumen hukum konstitusi dari para pakar hukum tatanegara, advokat dan hakim. Sepanjang sejarah berdirinya, baru kali ini Mahkamah Konstitusi mengalami ujian terberatnya dalam mengawal dan menegakkan keadilan konstitusionalnya.
Jutaan pasang mata kini tertuju pada ruang sidang, tempat di mana permohonan gugatan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden sedang dipertaruhkan di atas meja keadilan. Ini bukan lagi sekadar perkara administrasi pemilu, melainkan sebuah drama hukum krusial yang menguji apakah hukum kita masih tegak berdiri sebagai panglima, atau justru melunglai menjadi pelayan bagi kepentingan politik elektoral yang pragmatis.
Sebuah ironi, lembaga yang lahir dari rahim reformasi harus mengalami tragedi konstitusi. Lembaga penjaga kesucian konstitusi harus bekerja keras mengembalikan kembali kepercayaan publik. Mereka harus membuktikan diri bukanlah sekadar penjahit profesional yang siap merombak pasal-pasal agar pas dengan selera kekuasaan.
Nestapa akal sehat prosedural ini kian terasa nyata tatkala keadilan substansial coba dipertukarkan dengan kepatuhan formal ketatanegaraan yang kaku. Ironi ini membawa memori kita pada narasi kelam dalam novel klasik Frankenstein karya Mary Shelley sebagai sebuah “tragedi pencipta”.

Kisah dalam novel tersebut berakhir tragis bagi penciptanya sendiri. Ilmuan muda ambisius bernama Victor Frankenstein terobsesi menciptakan makhluk hidup dari potongan-potongan materi yang dikumpulkannya. Ia merajut tiap bagian dengan presisi demi melahirkan sebuah manusia super yang agung. Namun, ketika eksperimen itu berhasil dan makhluk tersebut membuka matanya, Victor justru terperanjat ngeri melihat wujud ciptaannya yang cacat secara estetik dan moral.
Tragisnya, monster yang diabaikan itu justru berbalik menjadi teror mengerikan. Makhluk tersebut memburu dan perlahan-lahan menghancurkan seluruh kehidupan, termasuk orang-orang terdekat yang dicintai oleh sang pencipta itu sendiri. Tragedi Pencipta konstitusi hari ini memiliki benang merah yang sama.

Para begawan hukum dan arsitek reformasi terdahulu menjahit pasal-pasal konstitusi demi satu harapan: melahirkan lembaga peradilan yang agung dan suci.
Sialnya, ambisi kekuasaan kini mulai merasuki ruang sidang. Pasal-pasal itu pun ditekuk dan dirangkai kembali secara unorthodox. Hasil akhirnya adalah lahirnya “monster ketatanegaraan” berupa keputusan-keputusan yang cacat moral bernegara. Kini, ciptaan cacat itulah yang berbalik memburu urat nadi demokrasi dan meremukkan akal sehat publik.
Ruang sidang sakral berganti rupa menjadi panggung kompromi, di mana relasi kekuasaan meraba-raba batasan etika, sementara para hakim sibuk mengetuk palu demi memuluskan kenyamanan lingkaran terdekat. Mereka lupa bahwa monster hukum yang mereka lepaskan hari ini lambat laun akan memangsa legitimasi mereka sendiri. Ketika sebuah institusi penegak keadilan tertinggi mulai beroperasi menyerupai sebuah korporasi keluarga besar, seluruh tatanan logika publik dipaksa mengalami dislokasi massal.
Kita dituntut untuk maklum, untuk menerima keganjilan-keganjilan prosedural sebagai bagian dari keindahan berdemokrasi. Kealpaan moral ini tidak terjadi dalam semalam. Fenomena ini terstruktur rapi melalui rentetan kompromi-kompromi kecil yang puncaknya merobek kesadaran kolektif kita hari ini.

Akrobat Konstitusi MK
Kita tentu belum lupa pada dinamika hukum yang mengawali seluruh prahara ini: Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Keputusan yang menuai perdebatan hukum yang mengabaikan proses legislasi ideal. Sebuah penyesuaian konstitusi pada politik jangka pendek. Kealpaan moral jilid pertama itu telah meninggalkan luka menganga pada wajah hukum kita.
MK kala itu bertindak layaknya panitia acara yang sangat kompromistis. Mereka bersedia menekuk aturan demi memberikan panggung bagi kerabat elite. Sosok yang sebenarnya belum matang secara usia biologis ketatanegaraan, namun sudah terburu-buru ingin memegang kemudi kekuasaan.
Pada titik krusial inilah, esensi luhur MK sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the constitution) dipaksa berbenturan dengan realitas akrobat konstitusi dari MK. Harapan publik agar lembaga ini tegak berdiri sebagai benteng terakhir hukum negara pun ikut tergerus. Intervensi kepentingan politik tertentu berisiko mengikis independensi dan mereduksi fungsi lembaga sebagai benteng terakhir kewarasan hukum menjadi sekadar tameng perlindungan bagi legalitas kekuasaan. Konstitusi ditekuk demi kebutuhan pragmatis, memaksa publik menelan kebingungan nalar: apakah hukum tegak demi keadilan, atau hanya karpet merah dinasti politik? Kini, luka lama itu ditaburi garam baru melalui gugatan terkait keabsahan dan autentisitas dokumen kualifikasi formal sang wakil presiden yang diajukan ke sidang MK.

Publik lagi-lagi disuguhi sirkus elit kekuasaan dan birokrasi hukum. Lembar administratif kelayakan kilat kini dicoba dinormalisasi sedemikian rupa, demi menutupi keraguan substansial atas rekam jejak akademis yang sahih. Dokumen-dokumen pengganti, surat keterangan penyetaraan kilat, dan rangkaian apologi dari lembaga kementerian dihadirkan di ruang sidang bagai properti panggung sulap. Semua itu dilakukan untuk alasan, menolak sebuah tuntutan sederhana dari masyarakat: pembuktian di ruang sidang yang transparan dan jujur. Kealpaan demi kealpaan ini mempertegas apa yang pernah diperingatkan oleh filsuf hukum ternama, Ronald Dworkin, dalam Theory of Rights. Beliau menegaskan bahwa tugas utama pengadilan konstitusi adalah melindungi hak warga negara dari kesewenang-wenangan pemerintah (rights against the government).

Ketika Mahkamah justru bersekutu dengan selera penguasa, ia telah kehilangan mahkotanya sebagai lembaga peradilan. Lembaga ini turun kasta menjadi sekadar kantor stempel legalitas rezim. Mahkamah tidak lagi menjadi tameng bagi rakyat kecil yang tertindas oleh regulasi, melainkan tameng bagi penguasa untuk melanggengkan kekuasaannya dari gugatan hukum yang sah.

Menguji Nyali Kenegarawan MK

Di tengah pekatnya kabut skeptisisme itu, sebuah momentum menarik hadir ke meja sidang.Permohonan dari kelompok masyarakat sipil yang dimotori oleh Denny Indrayana dkk. kini tengah bergulir di meja persidangan. Gugatan ini bukan sekadar berkas perkara administratif semata di meja panitera, melainkan sebuah pertaruhan konstitusi dan demokrasi. Bahkan lebih dari itu momentum ini menjadi ujian hidup mati bagi MK untuk melakukan perbaikan diri. Ini adalah momen pembuktian: apakah para hakim mulia sanggup melahirkan sebuah legal breakthrough—terobosan konstitusi yang berani mendobrak belenggu kekuasaan formal—atau mereka justru kembali memilih jalan aman menjadi pelayan birokrasi elite?

Gugatan dari civil society ini bertindak bagaikan cermin besar yang diletakkan tepat di depan wajah sembilan hakim konstitusi. Cermin tersebut merefleksikan seluruh bopeng etika dan keretakan moral yang selama ini coba ditutupi dengan retorika keadilan prosedural. Beberapa otoritas hukum, tim hukum pihak termohon (KPU), pihak terkait (Wapres), maupun pihak pemberi keterangan (Bawaslu), berulang kali melemparkan argumen pertahanan klasik. Mereka berdalih, bahwa legal standing pemohon tidak relevan, tenggat waktu telah kedaluwarsa, pelantikan telah sah, dan MK tidak memiliki wewenang mengadili proses administratif yang sudah terlewati.
Di sini terlihat bahwa argumen hukum yang digunakan sangat subjektif dan spekulatif. Mereka seharusnya memahami bahwa rezim pemilu-pilpres tidak hanya melindungi hak konstitusional calon yang dipilih, tetapi juga hak konstitusional para pemilih.

Dengan demikian, segala bentuk kecacatan maupun manipulasi terhadap salah satu calon pada hakikatnya merupakan kerugian langsung bagi pemilih. Mereka ingin mengunci keadilan di dalam kotak besi prosedur formal yang kaku.
Bagi moral publik yang masih waras, kepasrahan terhadap aturan formal yang kaku yang cenderung korup adalah bentuk ketidakwarasan baru. Selama ini, keadilan substansial selalu dikunci rapat-rapat oleh gembok prosedur formal ketatanegaraan yang sengaja didesain rumit agar kekuasaan tidak bisa diganggu gugatDisinilah relevansi formula dari filsuf hukum Gustav Radbruch diuji:
Hukum tertulis memang harus ditaati, tetapi ketika hukum tertulis tersebut secara terang-benderang bertentangan dengan keadilan substansial pada tingkat yang tak tertahankan lagi, maka aturan formal tersebut harus mengalah demi keadilan.”
Apalagi yurisprudensi terkait perkara ini telah ditorehkan MK pada beberapa kasus pilkada. Jika MK memilih berlindung di balik formalitas kedaluwarsa demi menghindari keharusan digelarnya sidang pembuktian, maka Mahkamah sengaja membiarkan dirinya dipasung oleh keadilan prosedural yang semu. Menolak memeriksa keabsahan dokumen karena alasan teknis tenggat waktu adalah bentuk kepandiran hukum tertinggi. Logika itu sama saja dengan seorang polisi yang menolak menangkap pencuri yang tertangkap basah membawa barang bukti. Penangkapan dibatalkan hanya karena sang pencuri berhasil melintasi garis marka jalan yang berbeda wilayah administrasi.

Ketakutan Mahkamah untuk melangkah ke ranah pembuktian substansial menunjukkan betapa dalamnya intervensi relasi kekuasaan yang telah mengakar di dalam institusi tersebut. Ketika independensi hakim dikebiri oleh jerat utang budi politik atau tekanan struktural, maka hukum berubah wujud. Hukum bertransformasi dari instrumen pembebasan menjadi instrumen penindasan moral. Publik tidak lagi melihat ruang persidangan sebagai tempat mencari kebenaran, melainkan sebagai sebuah teater absurd tempat naskah pemenang sudah ditulis jauh-jauh hari sebelum tirai panggung dibuka.
Karenanya, permohonan masyarakat sipil saat ini adalah uluran tangan terakhir bagi MK untuk menebus dosa-dosa masa lalunya. Ini adalah kesempatan langka bagi sembilan hakim untuk membersihkan jubah mereka dari noda konflik kepentingan. Mereka harus membuktikan bahwa hukum di negeri ini masih punya urat nadi moral dan etika. Kesempatan seperti ini tidak datang dua kali dalam satu siklus sejarah ketatanegaraan. Jika momentum ini dilewatkan begitu saja dengan ketukan palu yang acuh tak acuh, maka MK secara sukarela telah menandatangani surat kematian moralnya sendiri di hadapan sejarah.
Seperti yang pernah ditulis oleh pakar hukum progresif Indonesia, Satjipto Rahardjo, bahwa “Hukum itu untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.” Ketika sebuah aturan formal digunakan untuk meloloskan cacat moral dan dugaan manipulasi kekuasaan, aturan itulah yang harus dirombak melalui terobosan konstitusi. Hukum yang progresif tidak akan membiarkan kejahatan administratif atau manipulasi kualifikasi berlindung di balik benteng prosedur pemilu yang dianggap sakral secara artifisial.

Konstitusi diciptakan untuk menjamin kepemimpinan yang berintegritas, bukan untuk menjadi karpet merah bagi sirkus politik dinasti yang ugal-ugalan. Jika tren komedi gelap ini tetap dipertahankan dan pintu terobosan itu dikunci rapat oleh kepatuhan buta pada formalitas, jangan salahkan publik jika suatu hari nanti mereka memandang gedung Mahkamah Konstitusi bukan lagi sebagai pilar keadilan. Mereka akan melihatnya sebagai sebuah monumen megah tempat logika dan etika bernegara pernah disemayamkan.
Monumen tersebut berdiri kokoh, namun di dalamnya kosong tanpa roh keadilan—sebuah replika sempurna dari laboratorium Victor Frankenstein yang ditinggalkan oleh sang penciptanya dalam penyesalan yang mendalam dan abadi.

Akhirnya pelajaran penting dari persoalan konstitusi kita hari ini adalah tentang pilihan arah sejarah. Apakah Mahkamah Konstitusi akan menulis kembali sejarahnya sebagai benteng terakhir daulat rakyat, atau kita justru sedang menyaksikan babak akhir sebuah tragedi kelam—kematian konstitusi bernegara di hadapan mahkamahnya sendiri. Sekian.

Tinggalkan Balasan