KENDARINEWS.COM– Perselisihan kepemilikan tanah seluas 784 meter persegi di kawasan Bundaran Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara belum menemukan jalan keluar. Pemerintah Kota Kendari dan ahli waris almarhum Lambata Rauf masih memegang pendirian masing-masing.
Pertemuan untuk menyelesaikan masalah ini digelar kembali Senin (27/7) di ruang Sekretaris Daerah Kota Kendari, menyusul rapat sebelumnya tanggal 21 Juli yang juga belum menghasilkan kesepakatan.
Sekretaris Daerah Kota Kendari Amir Hasan menjelaskan, menurut catatan pemerintah, tanah ini sudah dibebaskan oleh Pemkot Kendari pada masa kepemimpinan mantan Wali Kota Mansyur Masie Abunawas dan mantan Gubernur La Ode Kaimoeddin. Ada surat pelepasan hak dari pemilik terdahulu, namun sampai sekarang belum diurus perubahan nama sertifikatnya.
“Kami tetap berusaha menyelesaikannya lewat musyawarah. Kalau belum bertemu titik temu, akan ikuti aturan hukum yang berlaku,” kata Amir Hasan.
Di sisi lain, kuasa hukum ahli waris, Sulaiman, menyatakan kliennya masih memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 837 yang sah dan belum pernah dibatalkan secara hukum. Ia menilai dokumen yang ditunjukkan pemerintah berupa fotokopi dan belum cukup sebagai bukti kuat. Menurut data dari BPN, Pemkot Kendari juga belum memiliki sertifikat hak pakai atas lahan tersebut.
“Selama sertifikat kami belum dibatalkan secara resmi, hak milik tetap ada pada ahli waris. Kami siap jika harus diselesaikan lewat jalur hukum,” tegas Sulaiman.
Karena kedua belah pihak belum mau berkompromi, kemungkinan besar masalah ini akan dilanjutkan lewat proses hukum yang berlaku.










































