KENDARINEWS.COM– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton Utara resmi menahan seorang pria berinisial A alias LT (34 tahun) sebagai tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak. Penahanan dilakukan pada Senin (27/7/2026), setelah statusnya ditingkatkan dari terlapor.
Kasat Reskrim Polres Buton Utara, IPTU La Ode Muh. Farid, S.H., M.A.P., menjelaskan langkah ini diambil karena penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam.
Peristiwa ini terungkap setelah korban akhirnya berani menceritakan kepada keluarganya bahwa dirinya mengalami perlakuan keji secara berulang sejak tahun 2023. Pelaku bahkan diduga memberikan ancaman keras agar korban diam dan tidak memberitahukan apa pun kepada orang lain. Setelah mengetahui hal tersebut, keluarga korban segera melaporkan kejadian ke Polres Buton Utara.
Pihak kepolisian langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi serta korban. Berdasarkan bukti yang terkumpul, penyidik menetapkan tersangka dan segera menempatkannya di Rumah Tahanan Polres Buton Utara guna memudahkan proses hukum selanjutnya.
Tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan pidana lain yang berlaku.
“Kami berkomitmen penuh melindungi korban, khususnya perempuan dan anak, serta menangani setiap laporan secara profesional, transparan, dan adil,” tegas IPTU La Ode Muh. Farid. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui atau mengalami hal serupa, karena hukum pasti akan melindungi mereka yang berani menyuarakan kebenaran.










































