Polres Kolaka Tangkap Lima Komplotan Pencuri Lintas Provinsi

KENDARINEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka melalui Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Elang Anti Bandit berhasil membongkar komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) yang diduga beraksi di sejumlah kabupaten hingga lintas provinsi. 

Dalam operasi tersebut, lima terduga pelaku berhasil diamankan beserta berbagai barang bukti hasil kejahatan.

Kelima terduga pelaku ditangkap pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 12.30 WITA di Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif selama kurang lebih dua pekan.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim Polres Kolaka, Ipda Hendra, bersama personel URC Tim Elang Anti Bandit.

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima Polsek Watubangga terkait dugaan pencurian yang terjadi di Kelurahan Welulu, Kecamatan Watubangga, pada 2 Juli 2026 sekitar pukul 02.30 WITA,” ujar Aiptu Riswandi.

Kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/VII/2026/SEK WATUBANGGA/RES KOLAKA/POLDA SULAWESI TENGGARA, tertanggal 9 Juli 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan bahwa para pelaku merupakan bagian dari komplotan yang telah beraksi di sejumlah daerah.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kelima terduga pelaku diduga terlibat dalam aksi pencurian di sedikitnya empat wilayah hukum, yakni Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe, Kabupaten Gowa, dan Kota Makassar yang berada di dua provinsi, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan. Dugaan tersebut masih terus didalami melalui proses penyidikan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis rokok, peralatan yang diduga digunakan untuk membobol tempat usaha, uang tunai, telepon genggam, dokumen identitas, satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max warna putih, serta satu unit sepeda motor Yamaha Fino.

Dari hasil pemeriksaan sementara, komplotan tersebut diduga menjalankan aksinya secara terorganisasi dengan menyasar kios dan warung pada malam hingga dini hari. Para pelaku diduga membobol pintu menggunakan peralatan khusus, kemudian membawa kabur barang dagangan untuk selanjutnya dijual di Kota Makassar.

“Masing-masing anggota diduga memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor, pengemudi kendaraan, hingga mengawasi situasi di sekitar lokasi saat aksi berlangsung,” jelas Aiptu Riswandi.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Kolaka masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, menyita barang bukti, serta berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di Sulawesi Selatan guna mengembangkan kasus tersebut. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain maupun barang bukti yang telah berpindah ke luar daerah.

Polres Kolaka mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti.

Adapun lima terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S (48), warga Kabupaten Sinjai; R (36), S (31), I (31) yang merupakan warga Kecamatan Tallo, Kota Makassar; serta KS (19), warga Kelurahan Tallo, Kota Makassar. Seluruhnya kini masih menjalani proses hukum di Polres Kolaka. (fad)

Tinggalkan Balasan