KENDARINEWS, COM— Pemerintah Kabupaten Buton Utara resmi memperpanjang dan memperkuat kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan guna memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat.
Melalui kesepakatan yang ditandatangani Senin, 18 Mei 2026, sebanyak 8.000 pekerja rentan di wilayah tersebut kini dipastikan terdaftar dan mendapatkan jaminan perlindungan, mulai dari risiko kecelakaan kerja hingga jaminan kematian.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dilakukan langsung oleh Bupati Buton Utara, Afirudin Mathara, bersama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Baubau, Musrianti. Acara berlangsung di Aula Bappeda Buton Utara dan disaksikan oleh Wakil Bupati, Rahman, serta Sekretaris Daerah, Muhammad Hardhy Muslim, dan sejumlah pimpinan perangkat daerah.
Bupati Buton Utara, Afirudin Mathara, menjelaskan bahwa langkah ini bukan sekadar pemenuhan prosedur administrasi, melainkan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah untuk memastikan rasa aman bagi seluruh elemen masyarakat yang bekerja. Sasaran utama program ini meliputi pegawai non-PNS, aparatur desa, petani, nelayan, buruh harian, pelaku usaha kecil, hingga kelompok masyarakat miskin yang memiliki risiko kerja tinggi namun sering kali belum tersentuh perlindungan.
“Perpanjangan kerja sama ini adalah langkah strategis agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terus berjalan berkelanjutan. Kami ingin memastikan para tenaga kerja non-PNS, aparatur desa, dan pekerja rentan lainnya bisa bekerja dengan tenang, aman, dan terlindungi,” tegas Afirudin usai menandatangani kesepakatan.
Dukungan nyata tersebut dibuktikan dengan pengalokasian anggaran khusus dari APBD Kabupaten Buton Utara. Pada tahun 2026 ini, pemerintah menanggung iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi 8.000 pekerja rentan dan masyarakat miskin. Tak hanya itu, ada tambahan manfaat baru berupa program Jaminan Hari Tua yang kini berlaku bagi seluruh aparatur desa di wilayah tersebut.
Menurut Afirudin, yang juga merupakan Ketua DPC Partai Gerindra Buton Utara, sinergitas dengan BPJS Ketenagakerjaan dinilai sangat baik dan terus diperkuat dari tahun ke tahun. Ia berharap cakupan kepesertaan semakin meluas dan manfaatnya semakin terasa nyata di tengah masyarakat.
Dalam momen yang sama, kegiatan perpanjangan kerja sama ini dirangkaikan dengan penyerahan santunan kepada 10 ahli waris pekerja rentan yang meninggal dunia. Penyerahan ini menjadi bukti nyata berjalannya perlindungan sosial yang dijanjikan.
Berdasarkan data yang disampaikan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Baubau, hingga bulan April 2026, sebanyak 18 kasus kematian pekerja rentan telah diproses dan dibayarkan santunannya. Nilai total manfaat yang telah disalurkan mencapai Rp756 juta. Angka ini menunjukkan betapa pentingnya keberadaan perlindungan sosial ini bagi masyarakat, di mana santunan tersebut sangat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan pun mengapresiasi langkah progresif Pemkab Buton Utara yang konsisten memprioritaskan perlindungan pekerja, menjadikan daerah ini salah satu kabupaten dengan cakupan perlindungan pekerja rentan yang cukup luas di wilayah Sulawesi Tenggara.










































