KENDARINEWS. COM–Pekerjaan pemeliharaan Jembatan Teluk Kendari (JTK) yang sempat mengalami perpanjangan selama 90 hari kalender resmi berakhir pada akhir Maret 2026. Dengan rampungnya pekerjaan tersebut, saat ini jembatan ikonik di Sulawesi Tenggara itu memasuki masa pemeliharaan atau garansi selama satu tahun ke depan.
Perpanjangan waktu sebelumnya diberikan terhitung sejak 1 Januari 2026, setelah target penyelesaian pada akhir Desember 2025 tidak tercapai akibat sejumlah kendala teknis di lapangan. Meski demikian, pekerjaan konstruksi dinyatakan tuntas pada 30 Maret 2026.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPJN 2.2 Sultra, Bagus Aditya Wardhana, menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut dipicu oleh beberapa faktor, terutama pada proses pengadaan material.
“Material baja yang digunakan memiliki spesifikasi khusus, yakni hot dip galvanized, sehingga harus diproduksi di Pulau Jawa karena belum tersedia di daerah. Selain itu, sempat terjadi miskomunikasi di pihak pabrik yang menyebabkan keterlambatan pengiriman,” jelasnya.
Dia menambahkan, tantangan lain muncul pada aspek teknis pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Pengerjaan yang dilakukan secara vertikal di ketinggian memerlukan pengosongan area di bawahnya demi keamanan, sehingga durasi pekerjaan menjadi lebih lama dari perhitungan awal.
Meski pekerjaan utama telah selesai, Dia menegaskan bahwa tanggung jawab penyedia jasa belum berakhir. Selama masa pemeliharaan satu tahun, kontraktor masih berkewajiban melakukan perbaikan apabila ditemukan kerusakan atau kekurangan pada konstruksi.
“Dalam masa pemeliharaan ini, penyedia jasa memberikan jaminan. Jika ada kerusakan, mereka wajib memperbaiki tanpa tambahan anggaran dari negara. Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, jaminan pemeliharaan bisa dicairkan untuk membiayai perbaikan,” tegasnya.
Dia mengungkapkan bahwa selama masa pemeliharaan, masyarakat masih mungkin melihat aktivitas di sekitar jembatan. Hal tersebut merupakan bagian dari perbaikan minor oleh kontraktor maupun kegiatan swakelola oleh pihak BPJN, seperti pembersihan saluran pembuangan air, perawatan area sekitar, hingga pengecatan.
“Jadi aktivitas yang terlihat belum tentu seluruhnya pekerjaan kontraktor. Ada juga pekerjaan rutin dari kami untuk memastikan fungsi jembatan tetap optimal,” ujarnya.
Terkait keterlambatan penyelesaian proyek, Bagus memastikan bahwa sanksi administratif berupa denda telah diberlakukan sesuai ketentuan. Denda tersebut dihitung sebesar 1/1000 per hari keterlambatan dan dipotong langsung dari sisa pembayaran yang dikelola melalui KPKNL.
“Konsekuensi keterlambatan ini murni berupa denda sesuai kontrak. Semakin lama keterlambatan, semakin besar nilai dendanya,” tambahnya.
Dia menuturkan bahwa, selama masa pemeliharaan, seluruh risiko kerusakan masih menjadi tanggung jawab penyedia jasa hingga proses penyerahan aset dilakukan, yang direncanakan berlangsung pada Maret 2027.
“Selama satu tahun ini, jika ditemukan kerusakan, kontraktor wajib kembali memperbaiki. Prinsipnya seperti garansi, sehingga kualitas jembatan tetap terjaga sebelum diserahkan secara penuh,” pungkasnya.










































