KENDARINEWS,COM– Rencana kerja dari rumah (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) masih dalam tahap menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat. Namun, Gubernur Andi Sumangerukka telah mengingatkan secara tegas agar ASN tidak menyalahartikan fleksibilitas kerja sebagai kesempatan untuk mengendurkan disiplin.
“Kalau belum ada surat edaran resmi dari kementerian terkait, kita belum bisa menjalankan WFH. Harus ada dasar hukum yang jelas supaya tidak ada kebingungan,” ujar Gubernur usai memimpin apel gabungan ASN di Kantor Gubernur, Senin (30/3).
Meski menunggu regulasi, Gubernur menekankan bahwa esensi WFH adalah memindahkan lokasi kerja ke rumah, bukan menjadi alasan untuk melakukan aktivitas di luar kepentingan dinas. “Bekerja di rumah itu betul-betul di rumah, bukan di tempat lain. ASN harus siap dihubungi kapan saja agar pelayanan publik tetap berjalan lancar,” tegasnya.
Pengalaman selama pandemi COVID-19 menjadi referensi penting dalam menghadapi kemungkinan penerapan WFH kembali. Menurutnya, pola kerja jarak jauh saat itu terbukti efektif dengan dukungan teknologi yang memadai.
“WFH bukan sekadar perubahan tempat kerja, tapi juga ujian komitmen ASN dalam menjaga produktivitas. Fleksibilitas bukan berarti bebas tanpa kontrol,” jelas mantan Pangdam Hasanuddin ini.
Teknis pelaksanaan, termasuk kemungkinan pembagian jadwal antara WFH dan Work From Office (WFO), akan disesuaikan dengan ketentuan dari pusat dan segera disosialisasikan kepada seluruh ASN setelah aturan resmi diterima.










































