Pemkot Solo Jatuhkan Sanksi ke Oknum ASN Penyebar Dokumen Rio Haryanto

KENDARINEWS.COM–Kendari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menjatuhkan sanksi disiplin kepada seorang mantan petugas kelurahan yang mengumbar dokumen milik mantan pembalap Formula 1 Indonesia, Rio Haryanto. Sanksi yang diberikan berupa pemotongan gaji pokok sebesar 5 persen selama sembilan bulan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Beni Supartono, mengatakan bahwa keputusan sanksi tersebut telah resmi disampaikan kepada yang bersangkutan.

“Kemarin sudah kita serahkan SK-nya ke yang bersangkutan. Sanksinya berupa pemotongan gaji 5 persen selama 9 bulan,” kata Beni, dilansir detikJateng, Senin (9/3/2026).

Beni menjelaskan, saat ini pegawai berinisial A tersebut masih tetap bekerja seperti biasa di Satpol PP Kota Solo. Namun selama masa hukuman, yang bersangkutan akan menjalani pemotongan gaji pokok.

“Yang dipotong gaji pokok. Ya tetap bekerja, dia harus memperbaiki itu dan menjalani hukumannya selama 9 bulan,” jelasnya.

Diputuskan Melalui Rapat Internal

Menurut Beni, keputusan sanksi tersebut diambil melalui rapat bersama sejumlah pihak terkait di lingkungan Pemkot Solo. Rapat tersebut melibatkan Inspektorat, bagian hukum, Sekretaris Daerah (Sekda), hingga Wali Kota Solo Respati Ardi.

Setelah keputusan ditetapkan, surat keputusan (SK) sanksi kemudian diserahkan langsung kepada yang bersangkutan pada Jumat (6/3/2026).

“Sanksi diberikan per Jumat kemarin, langsung diserahkan ke yang bersangkutan,” ujarnya. dikutip dari Detik.com

Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan setelah dokumen milik Rio Haryanto diduga diungkap oleh oknum petugas tersebut. Pemerintah Kota Solo menegaskan bahwa tindakan disiplin diberikan sebagai bentuk penegakan aturan serta pengingat bagi aparatur sipil negara agar menjaga kerahasiaan data dan dokumen milik warga.(ris)

Tinggalkan Balasan