KENDARINEWS.COM–Kendari Surat telegram Panglima TNI yang memerintahkan jajaran militer meningkatkan status kesiapsiagaan menjadi siaga tingkat 1 menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil. Koalisi menilai perintah tersebut tidak sejalan dengan konstitusi karena kewenangan pengerahan kekuatan militer berada di tangan Presiden.
Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari sejumlah organisasi, di antaranya Indonesia RISK Centre, Imparsial, YLBHI, KontraS, dan Amnesty International Indonesia. Mereka mengingatkan bahwa Presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Ketua Imparsial, Ardi Manto Adiputra, mengatakan bahwa langkah Panglima TNI dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Koalisi menilai surat telegram tersebut tidak sejalan dengan Konstitusi, karena pengerahan kekuatan militer seharusnya ada di tangan Presiden, bukan Panglima TNI,” kata Ardi kepada wartawan, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menegaskan bahwa kewenangan pengerahan kekuatan TNI berada pada Presiden.
Menurut koalisi, penilaian terhadap situasi keamanan nasional maupun dinamika geopolitik yang berkembang, termasuk keputusan untuk mengerahkan TNI, semestinya dilakukan oleh Presiden bersama DPR.
“Dengan demikian, Panglima TNI tidak boleh dan tidak bisa melakukan penilaian atas situasi yang ada,” ujarnya.
Koalisi juga menilai bahwa saat ini belum ada urgensi untuk menetapkan status siaga tingkat 1 karena kondisi keamanan nasional masih berada dalam situasi yang terkendali.
“Situasi dan kondisi pertahanan dan keamanan nasional saat ini masih berada dalam keadaan terkendali oleh pemerintahan sipil dan aparat penegak hukum,” kata Ardi.
Penjelasan TNI
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan telegram kepada seluruh jajaran TNI agar melaksanakan siaga tingkat 1 untuk mengantisipasi perkembangan situasi dalam negeri yang berpotensi terdampak konflik di kawasan Timur Tengah.
Perintah tersebut tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang ditandatangani oleh Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026.
Menanggapi kritik tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menjelaskan bahwa penerapan siaga tingkat 1 merupakan bagian dari tugas pokok TNI sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.
“Salah satu tugas pokok TNI adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara,” kata Aulia, Minggu (8/3/2026). dikutip dari Detik.com
Ia menegaskan bahwa status siaga tersebut merupakan bentuk kesiapan TNI dalam menghadapi dinamika situasi strategis, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional, termasuk konflik yang terjadi di Timur Tengah.
“TNI bertugas secara profesional dan responsif dengan senantiasa memelihara kemampuan serta kekuatan agar selalu siap operasional menghadapi perkembangan lingkungan strategis,” ujarnya.(ris)










































