Kanwil Kemenkum Sultra Harmonisasi Raperbup Kolaka Utara tentang Pengalokasian Dana Desa

KENDARINEWS.COM-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kolaka Utara tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa kepada setiap desa, Senin (9/3/2026).

‎Kegiatan harmonisasi ini dilaksanakan untuk memastikan substansi Raperbup yang disusun oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.

‎Rapat harmonisasi dipimpin tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra serta dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.

‎Dalam pembahasan tersebut, tim perancang memberikan sejumlah masukan terkait substansi dan teknik penyusunan peraturan agar regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan dapat diimplementasikan secara efektif oleh pemerintah daerah.

‎Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa harmonisasi menjadi tahapan penting dalam proses pembentukan produk hukum daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

‎“Melalui proses harmonisasi, diharapkan produk hukum daerah yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik serta mampu mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang lebih akuntabel,” ujar Topan.

Tinggalkan Balasan