KENDARINEWS.COM-endari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kolaka, Rabu (4/3/2026).
Dua Raperda yang diharmonisasi tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pesantren dan Raperda tentang Penyandang Disabilitas.
Kegiatan ini bertujuan memastikan materi muatan kedua rancangan peraturan tersebut selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memiliki kejelasan norma dalam implementasinya di daerah.
Dalam pembahasan Raperda Penyelenggaraan Pesantren, Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan mencermati pengaturan mengenai peran pemerintah daerah dalam pembinaan dan pemberdayaan pesantren, dukungan sarana dan prasarana, serta mekanisme pengawasan.
Sementara itu, pada Raperda Penyandang Disabilitas, dilakukan pencermatan terhadap pengaturan hak dan kewajiban, aksesibilitas layanan publik, kesempatan kerja dan pendidikan, serta upaya perlindungan dari diskriminasi guna mewujudkan daerah yang inklusif.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa harmonisasi regulasi daerah merupakan bagian penting dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan implementatif.
“Setiap regulasi daerah harus disusun secara cermat agar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Kanwil Kemenkum Sultra Harmonisasi 2 Raperda Kabupaten Kolaka










































