Kanwil Kemenkum Sultra Harmonisasi 2 Raperda Kabupaten Kolaka

KENDARINEWS.COM-endari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kolaka, Rabu (4/3/2026).

‎Dua Raperda yang diharmonisasi tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pesantren dan Raperda tentang Penyandang Disabilitas.

‎Kegiatan ini bertujuan memastikan materi muatan kedua rancangan peraturan tersebut selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memiliki kejelasan norma dalam implementasinya di daerah.

‎Dalam pembahasan Raperda Penyelenggaraan Pesantren, Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan mencermati pengaturan mengenai peran pemerintah daerah dalam pembinaan dan pemberdayaan pesantren, dukungan sarana dan prasarana, serta mekanisme pengawasan.

‎Sementara itu, pada Raperda Penyandang Disabilitas, dilakukan pencermatan terhadap pengaturan hak dan kewajiban, aksesibilitas layanan publik, kesempatan kerja dan pendidikan, serta upaya perlindungan dari diskriminasi guna mewujudkan daerah yang inklusif.

‎Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa harmonisasi regulasi daerah merupakan bagian penting dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan implementatif.

‎“Setiap regulasi daerah harus disusun secara cermat agar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan