Kanwil Kemenkum Sultra Harmonisasi Raperda Kolaka tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha‎

‎KENDARINEWS.COM– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kolaka tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Selasa (3/3/2026).

‎Harmonisasi ini dilakukan untuk memastikan substansi pengaturan dalam Raperda selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mendukung kemudahan berusaha di daerah.

‎Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan melakukan pencermatan terhadap aspek kewenangan pemerintah daerah, mekanisme pelayanan perizinan, standar operasional prosedur, serta pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan perizinan berusaha.

‎Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam mewujudkan sistem perizinan yang transparan, efektif, dan akuntabel guna mendorong pertumbuhan investasi dan perekonomian daerah.

‎Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa regulasi perizinan yang jelas dan implementatif akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

‎“Penyelenggaraan perizinan harus memberikan kemudahan tanpa mengabaikan kepastian dan perlindungan hukum, sehingga mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan