Kanwil Harmonisasi Raperda Kolaka tentang Penyandang Disabilitas‎

‎KENDARINEWS.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kolaka tentang Penyandang Disabilitas, Rabu (4/3/2026).
‎
‎Harmonisasi ini dilakukan untuk memastikan materi muatan dalam Raperda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya di daerah.
‎
‎Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan melakukan pencermatan terhadap pengaturan hak dan kewajiban penyandang disabilitas, aksesibilitas fasilitas publik, kesempatan kerja, pendidikan, serta peran pemerintah daerah dalam pembinaan dan pengawasan.
‎
‎Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara menyeluruh di Kabupaten Kolaka.
‎
‎Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa regulasi daerah harus menjamin kesetaraan dan non-diskriminasi bagi seluruh warga.
‎
‎“Penyusunan peraturan ini merupakan wujud komitmen bersama untuk menghadirkan keadilan dan kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan