Perkuat Dasar Hukum Pendidikan Keagamaan, Raperda Pesantren Kolaka Diharmonisasi

‎KENDARINEWS.COM-– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kolaka tentang Penyelenggaraan Pesantren, Rabu (4/3/2026).

‎Harmonisasi ini bertujuan memastikan materi muatan dalam Raperda tersusun sistematis, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pesantren di daerah.

‎Dalam pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan mencermati pengaturan mengenai peran pemerintah daerah dalam fasilitasi dan pembinaan pesantren, dukungan sarana dan prasarana, serta mekanisme pengawasan yang proporsional.

‎Raperda ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang mampu memperkuat eksistensi pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

‎Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa regulasi yang jelas akan memberikan ruang pengembangan yang lebih terarah bagi pesantren di daerah.

‎“Pesantren memiliki peran strategis dalam pembentukan karakter dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, sehingga perlu didukung dengan regulasi yang komprehensif dan implementatif,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan