KENDARINEWS.COM-– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kolaka tentang Penyelenggaraan Pesantren, Rabu (4/3/2026).
Harmonisasi ini bertujuan memastikan materi muatan dalam Raperda tersusun sistematis, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pesantren di daerah.
Dalam pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan mencermati pengaturan mengenai peran pemerintah daerah dalam fasilitasi dan pembinaan pesantren, dukungan sarana dan prasarana, serta mekanisme pengawasan yang proporsional.
Raperda ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang mampu memperkuat eksistensi pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa regulasi yang jelas akan memberikan ruang pengembangan yang lebih terarah bagi pesantren di daerah.
“Pesantren memiliki peran strategis dalam pembentukan karakter dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, sehingga perlu didukung dengan regulasi yang komprehensif dan implementatif,” ujarnya.
Perkuat Dasar Hukum Pendidikan Keagamaan, Raperda Pesantren Kolaka Diharmonisasi










































