Kanwil Kemenkum Sultra Harmonisasi Raperda Buton tentang Penyelenggaraan Jalan‎

KENDARINEWS.COM– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Buton tentang Penyelenggaraan Jalan, Senin (2/3/2026).

‎Harmonisasi ini dilakukan untuk memastikan pengaturan mengenai penyelenggaraan jalan di daerah memiliki kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

‎Dalam pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan mencermati aspek kewenangan pemerintah daerah, perencanaan dan pembangunan jalan, pemeliharaan, hingga pengawasan penyelenggaraan jalan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

‎Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam mendukung pembangunan infrastruktur jalan yang tertib, berkelanjutan, dan berorientasi pada keselamatan serta pelayanan publik.

‎Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa regulasi yang kuat akan mendukung percepatan pembangunan infrastruktur daerah.

‎“Penyelenggaraan jalan harus diatur secara komprehensif agar pembangunan dan pemeliharaannya berjalan efektif serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan