Kanwil Kemenkum Sultra Harmonisasi Raperda Kolaka tentang Pengembangan Budaya Literasi‎

‎KENDARINEWS.COM-– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kolaka tentang Pengembangan Budaya Literasi, Senin (2/3/2026).

‎Kegiatan yang berlangsung di ruang Legal Drafter Kanwil Kemenkum Sultra tersebut bertujuan untuk memastikan substansi pengaturan dalam Raperda selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memiliki kejelasan norma dalam implementasinya.

‎Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan melakukan pencermatan terhadap ruang lingkup pengembangan literasi, peran pemerintah daerah, dukungan terhadap satuan pendidikan dan masyarakat, serta mekanisme pembinaan dan evaluasi program literasi di daerah.

‎Pengembangan budaya literasi dinilai sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

‎Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa regulasi yang baik akan menjadi fondasi kuat dalam mendorong gerakan literasi yang berkelanjutan.

‎“Literasi bukan hanya soal membaca dan menulis, tetapi membangun budaya berpikir kritis dan partisipatif di tengah masyarakat,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan