Kanwil Kemenkum Sultra Harmonisasi Raperbup Kolaka tentang Tata Kerja UPTD Puskesmas

‎KENDARINEWS.COM- – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara kembali melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kolaka tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka, Kamis (26/2/2026).

‎Kegiatan harmonisasi ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangandan Pembinaan Hukum (P3H), Candrafriandi Achmad. Dalam arahannya, ia menegaskan pentingnya penyusunan regulasi kelembagaan yang jelas, sistematis, dan tidak tumpang tindih agar pelaksanaan tugas pelayanan kesehatan dapat berjalan efektif.

‎Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa penguatan kelembagaan sektor kesehatan merupakan bagian penting dari peningkatan kualitas pelayanan publik.

‎“Regulasi yang terstruktur dan jelas akan mendukung profesionalisme layanan rumah sakit dan puskesmas, sehingga masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang optimal,” ujar Topan Sopuan.

‎Dalam pembahasan, dilakukan penyelarasan terhadap tugas dan fungsi Puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan tingkat pertama, termasuk koordinasi dengan Dinas Kesehatan agar pelaksanaan tugas berjalan optimal dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan