KENDARINEWS.COM- – Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan kunjungan koordinasi ke Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur melalui pertemuan bersama Sekretaris Daerah dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kolaka Timur. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan perlindungan dan pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah, khususnya dalam mendorong penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual serta menggali potensi Indikasi Geografis yang dimiliki Kabupaten Kolaka Timur. Kehadiran tim Kemenkum Sultra disambut baik oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Timur, Rismanto Runda, serta Kepala Bappeda Kabupaten Kolaka Timur, Mustakim Darwis Koordinasi tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Linda Fatmawati Saleh beserta tim KI, dan turut melibatkan Basrin Melamba selaku pemerhati kajian budaya dan akademisi bidang sejarah Universitas Halu Oleo.
Kunjungan tersebut menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi antar pemerintah daerah dalam membangun ekosistem perlindungan Kekayaan Intelektual yang berkelanjutan. Dalam diskusi yang berlangsung, Bidang Kekayaan Intelektual menekankan bahwa keberadaan Perda KI memiliki peran penting sebagai payung hukum daerah yang mampu memberikan kepastian perlindungan terhadap karya, inovasi, serta produk unggulan masyarakat. Perda ini diharapkan tidak hanya menjadi instrumen regulatif, namun juga mampu menjadi pendorong peningkatan nilai ekonomi dan daya saing daerah melalui pengelolaan potensi KI secara terarah dan terintegrasi.
Selain pembahasan mengenai regulasi, pertemuan juga difokuskan pada identifikasi serta inventarisasi potensi Indikasi Geografis di Kabupaten Kolaka Timur. Dalam pembahasan bersama Setda dan Bappeda, mengemuka sejumlah produk lokal yang dinilai memiliki karakteristik khas dan potensi kuat untuk didaftarkan sebagai Indikasi Geografis, di antaranya madu hutan Kolaka Timur serta kakao berkualitas yang selama ini menjadi salah satu komoditas unggulan daerah. Produk-produk tersebut dinilai memiliki reputasi dan keunikan yang dipengaruhi oleh kondisi geografis dan lingkungan setempat sehingga berpeluang besar memperoleh perlindungan hukum melalui skema Indikasi Geografis. Perlindungan ini diharapkan mampu menjaga mutu produk, meningkatkan kepercayaan pasar, sekaligus memperluas akses pemasaran baik di tingkat nasional maupun internasional.
Tidak hanya pada sektor komoditas pangan dan perkebunan, diskusi juga menyinggung potensi Kekayaan Intelektual di bidang ekonomi kreatif. Kabupaten Kolaka Timur diketahui memiliki motif batik khas bernama Batik Sorume, yang terinspirasi dari tanaman sorume sebagai salah satu tanaman endemik daerah tersebut. Motif ini dinilai memiliki nilai budaya dan identitas lokal yang kuat sehingga berpotensi untuk didorong perlindungannya melalui skema Kekayaan Intelektual, baik sebagai hak cipta maupun pengembangan lebih lanjut sebagai identitas visual daerah yang bernilai ekonomi.
Sekretaris Daerah dan Bappeda Kabupaten Kolaka Timur menyambut baik inisiatif yang disampaikan dan menilai bahwa penyusunan Perda KI menjadi langkah penting dalam memperkuat posisi daerah dalam pengelolaan kekayaan intelektual. Sementara itu, Bappeda Kabupaten Kolaka Timur menyampaikan dukungannya dalam proses perencanaan, pemetaan potensi unggulan, serta integrasi program pengembangan KI ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. Kolaborasi lintas perangkat daerah, akademisi, dan pemangku kepentingan dinilai menjadi kunci agar kebijakan yang dihasilkan nantinya dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kakanwil Kemenkum Sultra Topan Sopuan juga menambahkan bahwa melalui kegiatan koordinasi ini, Bidang Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara berharap terbangun komitmen bersama antara pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk mempercepat pembentukan regulasi daerah sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual. Langkah ini diharapkan mampu menjadi fondasi dalam menciptakan iklim inovasi yang kondusif, melindungi potensi unggulan daerah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kolaka Timur secara berkelanjutan.










































