KENDARINEWS.COM- – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melalui Bidang Kekayaan Intelektual melaksanakan koordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur dalam rangka mendorong percepatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat landasan hukum daerah guna melindungi potensi dan karya intelektual masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing daerah berbasis inovasi dan kreativitas lokal. Koordinasi tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Linda Fatmawati Saleh, beserta tim, serta turut melibatkan Basrin Melamba selaku pemerhati kajian budaya dan akademisi bidang sejarah Universitas Halu Oleo. Dalam kegiatan tersebut, Kemenkum Sultra berkoordinasi langsung dengan Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Timur, Jumhani
Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Timur menyampaikan dukungannya terhadap inisiatif percepatan pembentukan Perda Kekayaan Intelektual sebagai langkah strategis dalam memberikan perlindungan hukum bagi potensi daerah. Dukungan legislatif ini dinilai penting agar proses penyusunan regulasi dapat berjalan optimal dan selaras dengan kebutuhan masyarakat serta arah pembangunan daerah.
Koordinasi tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap arahan Presiden Republik Indonesia yang mendorong seluruh kabupaten dan kota di Indonesia untuk memiliki regulasi daerah terkait Kekayaan Intelektual. Perda KI dinilai penting sebagai instrumen hukum yang mampu memberikan kepastian perlindungan, pengelolaan, serta pengembangan potensi unggulan daerah, baik di sektor ekonomi kreatif, produk lokal, maupun pengetahuan tradisional yang dimiliki masyarakat.
Dalam diskusi juga dibahas urgensi pembentukan Perda KI sebagai payung hukum yang tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan administratif, tetapi juga sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui optimalisasi potensi Kekayaan Intelektual. DPRD Kabupaten Kolaka Timur memandang bahwa regulasi ini akan menjadi dasar yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan turunan, program pembinaan, serta fasilitasi pendaftaran KI bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra Topan Sopuqn juga menyampaikan bahwa melalui koordinasi ini diharapkan terbangun sinergi yang solid antara pemerintah daerah dan lembaga legislatif, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya dalam mempercepat proses penyusunan Perda KI. Kehadiran regulasi tersebut nantinya diharapkan mampu menciptakan ekosistem inovasi yang sehat, melindungi identitas serta potensi khas daerah, dan pada akhirnya berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kolaka Timur secara berkelanjutan.










































