Kanwil Kemenkum Sultra Harmonisasi Dua Raperda Kolaka Timur

KENDARINEWS.COM– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kolaka Timur, masing-masing tentang Perlindungan Guru dan Pemajuan Kebudayaan Daerah, Kamis (5/2/2026).

‎Harmonisasi ini dilakukan sebagai upaya memastikan kedua regulasi tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat.

‎Dalam pembahasan Raperda tentang Perlindungan Guru, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perangkat daerah Kabupaten Kolaka Timur mencermati pengaturan terkait perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta jaminan rasa aman bagi guru dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya di lingkungan pendidikan.

‎Sementara itu, harmonisasi Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah difokuskan pada penguatan kebijakan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan daerah, termasuk peran pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat dalam menjaga nilai-nilai budaya lokal.

‎Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa kedua Raperda tersebut memiliki peran strategis dalam pembangunan sumber daya manusia dan identitas daerah.

‎“Guru dan kebudayaan adalah pilar penting dalam membangun daerah. Melalui harmonisasi regulasi ini, kita memastikan perlindungan bagi tenaga pendidik sekaligus menjaga dan mengembangkan kebudayaan lokal sebagai jati diri masyarakat Kolaka Timur,” utandas Topan Sopuan.

Tinggalkan Balasan