Kanwil Kemenkum Sultra Fasilitasi 10 Dokumen Apostille untuk Beasiswa S2 ke Korea

KENDARINEWS.COM-– Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, akurat, dan solutif bagi masyarakat. Pada hari Rabu (04/02/2026), melalui unit layanan jasa hukum yang telah terstandarisasi, Kanwil Kemenkumham Sultra berhasil memfasilitasi permohonan pendaftaran sertifikat Apostille bagi 10 dokumen penting milik warga Kota Kendari, yang dipergunakan untuk keperluan studi tinggi di luar negeri

Layanan ini diberikan khusus kepada Arisona, seorang pekerja swasta yang tinggal di Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Kendari Barat. Ia tengah mempersiapkan kelengkapan berkas administrasi bagi anaknya, yang mendaftar program beasiswa Magister (S2) di salah satu perguruan tinggi ternama di Korea Selatan.

Meskipun hanya tiga jenis dokumen utama yang disebutkan, kesepuluh dokumen yang diproses meliputi variasi dan kelengkapan dari setiap jenis, yaitu:

  • 2 fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) (pemilik dokumen dan orang tua)
  • 4 fotokopi ijazah (Ijazah SMA, Transkrip Nilai SMA, Ijazah Sarjana, dan Transkrip Nilai Sarjana)
  • 4 dokumen terkait Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Kelahiran

“Korea Selatan merupakan salah satu negara anggota Konvensi Apostille sejak tahun 2007, sehingga semua dokumen pendidikan dan administrasi dari Indonesia yang telah mendapatkan sertifikat Apostille akan diakui secara sah tanpa perlu melalui proses legalisasi tambahan di Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Kedutaan Besar Korea Selatan di Jakarta,” jelas Kepala Seksi Layanan Hukum Umum Kanwil Kemenkumham Sultra, Nurhayati.

Proses pendaftaran yang dilakukan Arisona dimulai sejak Senin (02/02/2026) melalui pendaftaran online melalui portal resmi Kemenkumham RI, kemudian dilanjutkan dengan pengajuan berkas fisik ke kantor layanan Kanwil Kemenkumham Sultra. Seluruh tahapan verifikasi data dan penerbitan sertifikat Apostille selesai dalam waktu kurang dari 3 hari kerja.

“Sebelumnya, saya khawatir proses legalisasi dokumen akan memakan waktu berbulan-bulan dan harus datang ke Jakarta. Namun dengan layanan Apostille di Kanwil Kemenkumham Sultra, semua beres dalam waktu singkat dan biayanya juga terjangkau,” ujar Arisona sambil menyampaikan apresiasi kepada tim teknis yang membantu proses penginputan data hingga dokumen siap digunakan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa penyediaan layanan Apostille ini merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia daerah. “Kami ingin memastikan putra-putri Sulawesi Tenggara tidak terhambat oleh birokrasi dalam mengejar pendidikan dunia kelas. Layanan ini juga merupakan bagian dari upaya kami untuk memangkas rantai birokrasi yang sebelumnya cukup kompleks,” jelasnya.

Sertifikat Apostille sendiri adalah bentuk penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik sesuai dengan Konvensi Apostille yang ditandatangani di Kota The Hague, Belanda, pada tahun 1961. Saat ini, lebih dari 120 negara di dunia telah menjadi anggota konvensi tersebut, antara lain negara-negara di Eropa, Amerika Utara, Asia, dan Oseania.

Untuk masyarakat Sultra yang ingin mengurus layanan Apostille, dapat mengakses informasi lengkap mengenai persyaratan dan prosedur melalui website resmi Kanwil Kemenkumham Sultra atau datang langsung ke loket layanan publik di Kantor Kanwil Kemenkumham Sultra Jalan A. Yani No. 123 Kendari. Pelayanan juga dapat diakses melalui kantor cabang hukum yang tersebar di beberapa kabupaten di Sultra.

“Kami mengajak masyarakat yang membutuhkan layanan Apostille untuk segera mengurusnya dengan membawa berkas lengkap dan asli, agar proses dapat berjalan lancar dan mendukung tujuan mereka, baik untuk pendidikan, kerja, maupun kepentingan hukum lainnya di luar negeri,” pungkas Nurhayati.

Tinggalkan Balasan