KENDARINEWS.COM— Bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka menghadirkan kado istimewa bagi seluruh masyarakat Sultra: penurunan beban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bertahap hingga 23 persen bagi kendaraan lama. Kebijakan ini resmi berlaku mulai 17 Agustus 2026.
Kebijakan tertuang dalam Peraturan Gubernur Sultra Nomor 6 Tahun 2026 tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor, Nilai Jual Alat Berat, dan Nilai Jual Ubah Bentuk untuk kendaraan tahun 2025 dan pembuatan sebelumnya. Melalui aturan ini, kendaraan bermotor yang dibuat sebelum tahun 2025 kini mendapatkan penyusutan nilai jual sebesar 5 persen setiap tahun hingga maksimal lima tahun, sesuai umur ekonomis kendaraan.
Penyusutan dihitung menggunakan metode saldo menurun yang mencerminkan penurunan nilai ekonomis kendaraan secara nyata. Hasilnya, beban pajak yang harus dibayar pemilik kendaraan menurun secara bertahap:
Tahun ke-1: Turun 5%, tahun ke-2: Turun 10%,
tahun ke-3: Turun 14%, tahun ke-4: Turun 19%,
tahun ke-5 dan seterusnya: Turun maksimal 23%
Kebijakan ini mencakup Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), Nilai Jual Alat Berat (NJAB), serta Nilai Jual Ubah Bentuk.
Sebelumnya, nilai dasar pengenaan pajak belum sepenuhnya mencerminkan penurunan nilai kendaraan dari tahun ke tahun. Dengan penyesuaian ini, pemerintah provinsi ingin menghadirkan rasa keadilan sekaligus meringankan beban masyarakat, terutama pemilik kendaraan yang sudah berusia tua. Diharapkan, keringanan ini juga mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.
“Kepatuhan Anda membangun Sultra. Mari manfaatkan kemudahan ini dan tetap patuh membayar pajak, karena setiap rupiah pajak digunakan untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan di seluruh penjuru Sulawesi Tenggara,” demikian imbauan Pemprov Sultra.
Pergub Nomor 6 Tahun 2026 berlaku efektif mulai 17 Agustus 2026 dan diterapkan secara serentak di seluruh layanan Samsat kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara. Masyarakat diimbau segera memanfaatkan kebijakan ini dan melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor tepat waktu.










































