KENDARINEWS.COM — Sepanjang tahun 2025, Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil memiskinkan tiga bandar narkoba melalui penyitaan aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari jaringan narkotika, dengan total nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menegaskan bahwa strategi ini bertujuan melumpuhkan kekuatan ekonomi sindikat narkoba agar tidak mampu mengendalikan peredaran gelap dari dalam maupun luar penjara.
“Penanganan narkoba tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku, tetapi harus sampai pada akar ekonominya. Kita sasar harta kekayaan yang bersumber dari kejahatan narkotika untuk memberikan efek jera maksimal,” tegas Irjen Herry Heryawan, Senin (29/12/2025). Dilansir dari detiknews.
Kapolda menambahkan, komitmen Polda Riau adalah menindak tegas setiap penyalahgunaan narkotika demi menyelamatkan generasi bangsa. “Ini bukan sekadar angka. Di balik setiap pengungkapan ada generasi yang kita selamatkan,” ujarnya. Dilansir dari detiknews.
Sepanjang 2025, Polda Riau dan jajaran polres mengungkap 2.487 kasus narkoba, naik 10,3 persen dibanding 2024 (2.253 kasus). Jumlah tersangka juga meningkat menjadi 3.618 orang, naik 8,9 persen dari tahun sebelumnya.
Barang bukti yang disita antara lain:
- 808,88 kg sabu
- 225.565 butir ekstasi
- 76 kg ganja
- 6.000 butir Happy Five
- 4,3 kg heroin
- 1,55 kg ketamin
- 1.869 butir obat berbahaya
- 517 Happy Water
Jika dikonversikan, nilai barang bukti mencapai Rp 892 miliar.
Salah satu kasus TPPU terbesar melibatkan bandar MR alias Abeng. Polda Riau menyita aset berupa uang tunai, tanah, rumah, dan surat berharga senilai Rp 15,26 miliar. Rinciannya antara lain:
- Uang tunai Rp 11,34 miliar
- 3 bidang tanah seluas 6 hektare berisi kebun sawit
- Surat berharga dan SHM tanah
- Ruko dua lantai, tanah di berbagai lokasi, dan kendaraan
Selain itu, Polda Riau juga menyita aset tersangka Nur Hasanah alias Mak Gadih senilai Rp 5,42 miliar. Dari hasil penyidikan, perempuan berusia 66 tahun ini telah menjalankan transaksi narkotika sejak 2010 dan menyamarkan keuntungannya melalui pembelian aset bernilai miliaran rupiah.
Kasus ketiga menimpa bandar berinisial AA, dengan aset senilai Rp 3 miliar yang disita polisi. Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan 27 bungkus sabu pada November 2025, yang melibatkan penangkapan dua kurir di Pekanbaru.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, menekankan, “Polda Riau tidak hanya menangkap pelaku dan menyita narkoba, tetapi juga menelusuri dan menyita aset hasil kejahatan. Upaya ini memiskinkan bandar agar mereka tidak lagi memiliki kemampuan menggerakkan jaringan.” Dilansir dari detiknews.








































