KENDARINEWS.COM-Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial SW yang tewas di tangan suaminya sendiri, Asrizal, di Kota Medan. Korban diketahui pernah melarikan diri dari rumah karena tidak tahan dengan perlakuan sang suami yang kerap mengurung dan bersikap kasar.
Kapolrestabes Medan Kombes Calvijn Simanjuntak mengatakan, keretakan rumah tangga pasangan tersebut telah terjadi sejak tahun 2024. Perselisihan dipicu oleh sikap posesif pelaku yang membatasi aktivitas korban, termasuk melarangnya berinteraksi dengan keluarga, yang dilansir dari KOMPAS.com.
“Terjadi pertikaian berat yang membuat korban sempat meninggalkan rumah dan tinggal bersama keluarganya,” ujar Calvijn saat memberikan keterangan di lokasi kejadian, Minggu (29/12).
Saat Asrizal menjemput SW untuk kembali ke rumah mereka di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Helvetia, pihak keluarga korban sempat memberikan sejumlah syarat. Pelaku diminta menafkahi istrinya dengan layak, tidak lagi mengunci korban di dalam rumah, tidak membatasi hubungan dengan keluarga, serta diminta menyayangi kedua anak perempuan mereka. Namun, komitmen tersebut kembali dilanggar.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Jumat (31/10) dini hari. Pada malam sebelumnya, sekitar pukul 23.00 WIB, pasangan tersebut masih berkomunikasi di kamar. Namun, pelaku kemudian tersulut emosi ketika keinginannya tidak dipenuhi korban.
Pelaku diduga telah merencanakan aksinya dengan mematikan saklar CCTV rumah. Sekitar pukul 03.00 WIB, Asrizal membunuh korban di dalam kamar. Korban sempat meminta pertolongan, namun anak korban yang berada di kamar sebelah tidak berani keluar karena ketakutan terhadap sikap kasar pelaku.
Untuk mengelabui keluarga, pada pagi harinya Asrizal mendatangi ibu mertuanya dan berpura-pura panik dengan alasan korban tidak kunjung bangun. Kecurigaan keluarga muncul karena kondisi korban sebelumnya sehat, sehingga kejadian tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, serta hasil autopsi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Kini, Asrizal telah diamankan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.(*)








































