BANDUNG – Ustaz Evie Effendi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus KDRT oleh Polrestabes Bandung

KENDARINEWS.COM — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung, Jawa Barat, resmi menetapkan Ustaz Evie Effendi alias EE sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh anak kandungnya. Selain EE, polisi juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yang semuanya memiliki hubungan kekerabatan dengan EE.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, Komisaris Polisi Anton, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap EE dan sejumlah saksi. “Kami sudah menetapkan yang bersangkutan beserta tiga orang lainnya sebagai tersangka dan akan kami lakukan pemeriksaan. Kami sudah melayangkan surat panggilan untuk dilakukan pemeriksaan minggu depan,” ujarnya, Jumat (5/12). Dilansir dari jpnn.com.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). “Pasal yang kami sangkakan adalah UU KDRT, sesuai dengan laporan yang dilaporkan oleh anaknya,” tambah Anton. Dilansir dari jpnn.com.

Terkait kemungkinan ketidakhadiran para tersangka saat pemanggilan, Anton menegaskan bahwa polisi akan menilai terlebih dahulu alasan yang disampaikan. Jika tidak sah, pihak kepolisian akan mengirimkan panggilan kedua, dan jika tetap tidak diindahkan, polisi akan mengeluarkan surat perintah untuk membawa para tersangka.

Kasus ini berawal dari laporan anak EE, NAT (19), yang menuding ayahnya melakukan kekerasan pada Juli 2025. Saat itu, NAT mendatangi kediaman EE untuk meminta nafkah bulanan atau biaya pendidikan. Namun, alih-alih menerima biaya hidup, NAT mengalami tindakan kekerasan dari EE.

Kuasa hukum korban, Rio Damas Putra, menjelaskan bahwa terdapat lima tindakan kekerasan yang dilaporkan, dengan dasar hukum Pasal 44 juncto Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT serta Pasal 170 KUHP. Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/985/VII/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.

Polrestabes Bandung menegaskan akan menindaklanjuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, memastikan semua tersangka dipanggil dan menjalani pemeriksaan secara prosedural. Dilansir dari jpnn.com.

Tinggalkan Balasan