KENDARINEWS.COM — Badan Pengkajian MPR RI Kelompok III menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah dan Desa” di Yogyakarta. Forum ini membahas berbagai isu strategis terkait tata kelola pemerintahan, mulai dari relasi pusat–daerah, efektivitas Pilkada, hingga problem dualisme pengaturan desa.
FGD dipimpin oleh Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR, Dr. Hj. Hindun Anisah, MA, dan diikuti oleh anggota Badan Pengkajian MPR: Sularso, S.E. (DPD Papua Selatan), Dr. I Wayan Sudirta (PDI Perjuangan), serta Dr. H. Hilmy Muhammad, MA (DPD DIY). Hadir sebagai narasumber yakni sosiolog UGM Dr. Arie Sujito, akademisi Universitas Negeri Yogyakarta Prof. Dr. Eny Kusdarini, dan ahliper hukum tata nega dari UII Dr. Idul Rishan.
Penajaman Bab VI UUD 1945 dan Hubungan Pusat–Daerah
Dalam pembukaan, Hindun Anisah menyoroti perlunya evaluasi terhadap Bab VI UUD NRI 1945 mengenai pemerintahan daerah.
“Apakah rumusan yang ada masih relevan dengan perkembangan zaman, atau perlu penajaman baru?” ujarnya. Dilansir dari detiknews.
Ia juga menyinggung masih terjadinya tarik-menarik kepentingan antara pusat dan daerah terkait kewenangan, kelembagaan, keuangan, hingga pengawasan.
Pilkada: Makna “Dipilih Secara Demokratis” Perlu Dipertegas
FGD turut mengulas sistem pemilihan kepala daerah. Menurut Hindun, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyebut “dipilih secara demokratis” masih menyisakan tafsir.
“Apakah Pilkada langsung satu-satunya bentuk demokratis? Atau ada mekanisme lain yang tetap memenuhi prinsip demokrasi?” katanya. Dilansir dari detiknews.
Ia menilai Pilkada 2024 menunjukkan berbagai persoalan seperti tingginya biaya politik, polarisasi sosial, hingga disharmoni hubungan antarlevel pemerintahan.
Isu Desa: Pengakuan Konstitusional dan Dualisme Kelembagaan
Isu lain yang mengemuka adalah pengaturan desa, terutama terkait Pasal 18B UUD 1945 yang tidak secara eksplisit menyebut “desa”.
Hindun mempertanyakan apakah rumusan saat ini sudah mencerminkan komitmen negara terhadap pemerintahan desa, dan mengkritisi dualisme pengaturan desa oleh berbagai kementerian.
“Banyak kementerian mengatur desa. Akibatnya terjadi tumpang tindih kewenangan dan beban administrasi berlebih,” tegasnya. Dilansir dari detiknews.
Arie Sujito: Kemajuan Desa Terganggu Birokratisasi Berlebihan
Dalam paparannya, Arie Sujito menilai UU Desa (UU 6/2014 yang diperbarui melalui UU 3/2024) sebenarnya telah menghidupkan desa melalui partisipasi warga, inovasi komunitas, hingga peningkatan ekonomi lokal.
Namun ia melihat adanya kemunduran implementasi akibat teknokratisasi berlebihan.
“Desa justru mengalami birokratisasi, sementara kewenangannya menguap ke pusat dan daerah atas dalih sinkronisasi administrasi,” ujarnya. Dilansir dari detiknews.
Ia menambahkan tumpang tindih antar kementerian—khususnya Kemendagri dan Kementerian Desa—memicu inefisiensi serta kebingungan birokrasi.
Prof. Eny Kusdarini menilai tumpang tindih regulasi muncul karena urusan desa ditangani oleh beberapa kementerian secara bersamaan.
“Desa kerap diperlakukan sebagai objek pembangunan. Pendekatan seragam tidak cocok dengan keragaman desa di Indonesia,” jelasnya. Dilansir dari detiknews.
Ia mengusulkan agar urusan desa berada dalam satu otoritas agar kebijakan lebih harmonis dan tidak membingungkan aparat desa.
Idul Rishan: Pemilu Lokal Terpisah dan Implikasi Kekosongan Jabatan
Ahli hukum tata negara Dr. Idul Rishan menyoroti konsekuensi Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan lokal.
Pemilu nasional akan memilih DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, sementara pemilu lokal memilih DPRD serta kepala daerah.
Idul menjelaskan pemisahan ini memicu kekosongan jabatan kepala daerah pada masa transisi.
“Kekosongan dapat diisi oleh penjabat kepala daerah. Ini lebih rasional dibanding menetapkan pejabat definitif,” ungkapnya. Dilansir dari detiknews.
Namun ia menolak opsi memperpanjang masa jabatan DPRD karena bertentangan dengan prinsip konstitusionalisme.
“Pengisian jabatan DPRD hanya dapat dilakukan melalui pemilihan langsung sesuai ketentuan UUD,” tegasnya.








































