KENDARINEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan aset rampasan dari kasus investasi fiktif PT Taspen. Total uang yang berhasil dirampas negara mencapai Rp 883.038.394.268. Namun, karena keterbatasan ruang, KPK hanya menampilkan Rp 300 miliar kepada publik.
Pantauan detikcom pada Kamis (20/11/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, uang yang dipamerkan tersusun dalam 300 boks plastik bening berisi pecahan Rp 100 ribu, dengan tinggi tumpukan 1,5 meter dan panjang tujuh meter. Setiap boks berisi Rp 1 miliar. Dilansir dari detiknews.
“Pada kesempatan siang hari ini kita hadir dalam rangka serah terima barang rampasan negara dari KPK kepada PT Taspen Persero,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Dilansir dari detiknews.
Rampasan tersebut berasal dari putusan terhadap mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Uang hasil penjualan kembali Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balance Fund 2 yang sebelumnya dirampas negara, kini diserahkan ke PT Taspen. Proses pemulihan aset ini berlangsung sejak 29 Oktober hingga 12 November 2025.
“Setelah melalui serangkaian proses pemulihan aset, hari ini KPK menyerahkan kepada PT Taspen Persero atas penjualan kembali aset yang dirampas, berupa uang sebesar Rp 883 miliar lebih,” jelas Asep. Dilansir dari detiknews.
Kasus investasi fiktif PT Taspen sebelumnya menjerat dua orang, yakni Dirut Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK) dan mantan Dirut PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto. Kosasih kini menjalani persidangan, dengan jaksa menuding ia menikmati sekitar Rp 34 miliar dari kasus ini. Ekiawan juga disebut menikmati USD 242.390.
Dalam perkara ini, KPK menilai keduanya merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun, dan menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, PT IIM juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam pengembangan penyidikan terkait penyimpangan investasi PT Taspen. Dilansir dari detiknews.








































