KENDARINEWS.COM-– Tim Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus dugaan promosi dan fasilitasi perjudian daring (judi online) yang melibatkan seorang remaja perempuan di bawah umur. Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius terkait maraknya pemanfaatan remaja dalam jaringan promosi judi online.
Pelaku berinisial FR (16), seorang siswi kelas XI di salah satu SMA Negeri di Kota Kendari, diamankan oleh Tim Sat Reskrim Polresta Kendari pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 00.30 WITA di sekitar Tugu MTQ Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, didampingi Kanit Tipidter IPDA Ariel Mogens Ginting, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh timnya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, FR mengaku telah bekerja sebagai influencer atau endorser untuk situs judi online huskyslotxyz.com sejak Mei 2025,” ujar AKP Welliwanto Malau.
FR bertugas mempromosikan tautan situs judi tersebut melalui Instagram Story dan menempatkan link serupa di bio profil akun pribadinya. Atas perannya tersebut, FR menerima imbalan sebesar Rp600.000 per bulan.
“Yang bersangkutan tergabung dalam grup WhatsApp bernama ‘Bahan Talent Husky’ yang digunakan untuk membagikan materi promosi dan tautan situs judi. Dari grup itu juga pelaku menerima instruksi harian,” jelas AKP Welliwanto Malau.
Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Satu unit iPhone 11 yang digunakan untuk mengakses akun Instagram dan grup WhatsApp promosi judi.
Tangkapan layar (screenshot) story dan bio akun Instagram pelaku yang menampilkan link huskyslotxyz.com. Riwayat percakapan dalam grup WhatsApp Bahan Talent Husky. Bukti penawaran kerja sama promosi melalui pesan langsung (direct message) di Instagram.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa FR masih berstatus pelajar dan di bawah umur, yang diduga direkrut oleh jaringan terorganisir untuk mempromosikan situs judi online.
Atas perbuatannya, FR dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang melarang mendistribusikan atau memfasilitasi akses terhadap konten perjudian.
AKP Welliwanto Malau menegaskan bahwa Polresta Kendari akan terus menelusuri jaringan rekrutmen yang melibatkan para remaja sebagai promotor situs judi daring.
“Fenomena ini perlu menjadi perhatian bersama, karena para pelajar mulai dimanfaatkan oleh jaringan judi online untuk kepentingan promosi,” ujarnya.
Polresta Kendari mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih intensif mengawasi aktivitas anak-anak di media sosial agar tidak terjerumus dalam praktik pidana serupa.










































