KENDARINEWS.COM-Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan pemotongan anggaran reses anggota DPR menjadi 22 titik kunjungan. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno MKD yang digelar Rabu (5/11) dan bersifat final serta mengikat.
Dilansir dari CNN Indonesia.wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, menjelaskan bahwa pemotongan dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan dana reses agar tetap sesuai aturan dan tidak menimbulkan pelanggaran kode etik. “Mengingat dinamika dana reses Tahun 2025, MKD perlu melakukan pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan,” kata Adang.
Dana reses, menurutnya, merupakan anggaran resmi yang digunakan anggota DPR untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing. Namun, dalam pertimbangan MKD, jumlah titik reses sebelumnya dinilai tidak efektif.
Sebelumnya, isu kenaikan dana reses anggota DPR periode 2024-2029 menjadi sorotan publik. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi kenaikan dana reses dari Rp400 juta pada periode 2019-2024 menjadi Rp702 juta pada periode 2024-2029. Kenaikan ini disebabkan oleh bertambahnya titik kunjungan dan indeks kegiatan anggota DPR.
Rencana kenaikan dana reses kembali menjadi Rp756 juta per Agustus 2025 akhirnya dibatalkan setelah gelombang protes masyarakat pada 25-31 Agustus 2025. “Usulan kenaikan dana reses dan tunjangan rumah dibatalkan,” ujar Dasco.
Keputusan MKD ini menegaskan bahwa setiap penggunaan dana reses harus dapat dipertanggungjawabkan dan efektif dalam menyerap aspirasi publik, sekaligus menjadi respons terhadap sorotan masyarakat terhadap transparansi anggaran DPR.(*)








































