KPK Bongkar Aset Mewah ASN Kemenag, Diduga dari Korupsi Kuota Haji

KENDARINEWS.COM –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Kali ini, penyidik menyita dua unit rumah mewah yang berlokasi di Jakarta Selatan dengan nilai total mencapai Rp6,5 miliar.

“Pada 8 September 2025, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap dua rumah di Jakarta Selatan dengan total nilai sekitar Rp6,5 miliar,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Selasa (9/9) dikutip dari cnn indonesia.

Budi menjelaskan, rumah tersebut dimiliki oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Kedua properti itu diduga kuat dibeli secara tunai pada tahun 2024 dengan uang hasil fee jual-beli kuota haji Indonesia. Identitas pemilik rumah masih dirahasiakan demi kepentingan penyidikan.

Sebelumnya, KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti lain dari berbagai lokasi, mulai dari rumah kediaman Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Condet, kantor agen travel haji di Jakarta, rumah ASN di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kemenag. Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen, barang bukti elektronik (BBE), kendaraan roda empat, hingga properti.

Tak hanya itu, KPK juga mengamankan uang tunai senilai US$1,6 juta, empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan. Penyitaan ini menjadi bagian dari langkah KPK untuk memperkuat pembuktian perkara sekaligus memaksimalkan upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery).

“Dugaan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 ini mencapai lebih dari Rp1 triliun,” tegas Budi.

Kasus ini masih terus didalami, termasuk menelusuri aliran uang dan potensi keterlibatan pihak lain. Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.(*)

Tinggalkan Balasan