KENDARINEWS.COM–Pemerintah telah memulai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600.000 sejak 5–14 Juni 2025. Namun, masih banyak pekerja yang belum menerima dana tersebut hingga awal Juli.
Pencairan tahap 1 senilai Rp 600.000 untuk 3,7 juta orang sudah dilaksanakan sejak 24 Juni 2025, namun masih ada sekitar 1,24 juta pekerja menunggu tahap 2 hingga Juli.
Jika BSU Anda belum cair, kemungkinan sedang dalam antrean pencairan bertahap, atau ada kendala verifikasi data/rekening, atau tidak memenuhi syarat regulasi.
Penyaluran akan terus berlangsung hingga akhir Juni atau awal Juli, bergantung pada hasil verifikasi dan validasi data oleh Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Data calon penerima harus melewati beberapa tahap pemadanan: verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan kemnaker, lalu pengecekan rekening oleh bank atau Pos Indonesia.
Proses validasi ini bertujuan untuk mencegah kesalahan sasaran atau dana ganda.
Sementara itu, rekening bisa bermasalah jika statusnya pasif, ditutup, tertaut dengan NIK yang salah, atau tidak terdaftar di Bank Himbara/BSI.
Namun, jika rekening Anda tidak layak, dana bisa dicairkan melalui PosPay di Kantor Pos.
Bisa juga tidak lolos karena tidak memenuhi syarat Permenaker No. 5 Tahun 2025 (misalnya pekerja tidak aktif hingga April 2025, atau gaji di atas Rp 3,5 juta).
da pun penerima PKH atau bantuan lain tidak diperbolehkan menerima BSU.
Lebih lanjut, cek status penerima di laman resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Bisa dilengkapi dengan NIK, tanggal lahir, e‑mail, dan nama ibu kandung. Gunakan aplikasi Jamsostek Mobile atau PosPay.
Login ke situs BSU dan pilih opsi “Update Rekening” apabila muncul setelah pengecekan. PosPay apabila rekening Anda tidak valid atau tidak aktif.
Hubungi HRD tempat kerja untuk meminta informasi terbaru; HRD biasanya menerima pemberitahuan resmi dari Kemnaker. (fjr)










































