KENDARINEWS.COM–Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah (Buteng) berhasil mengamankan seorang remaja kelas 1 SMA inisial WDJ (15) diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap teman wanitanya JL (15) yang statusnya masih seorang pelajar kelas 3 SMP. Terduga diamankan di Desa Waliko Kecamatan Gu Kabupaten Buteng tanpa perlawanan pada Senin (28/4).
Kapolres Buteng, AKBP Wahyu Adi Waluyo melalui Kasi Humas, IPTU Thamrin mengatakan bahwa tim Resmob Satreskrim Polres Buteng berhasil mengamankan seorang remaja kelas 1 SMA inisial WDJ (15) sebagai terduga pelaku pencabulan terhadap remaja inisial JL (15).
“Awalnya, orang tua JL (15) khawatir karena anaknya tidak pulang selama satu malam. Berdasarkan keterangan warga, anaknya diantar pulang oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal. Kemudian, laki-laki itu di tahan oleh warga dan meminta terduga pelaku WDJ (15) untuk memanggil orang tuanya. Orang tua terduga pelaku kemudian datang untuk membicarakan terkait masalah itu dengan orang tua JL (15). Namun tidak ada kejelasan dari orang tua WDJ (15), sehingga orang tua JL (15) mengadukan ke Polres Buteng,” kata Kasi Humas, IPTU Thamrin,” Selasa (29/4).
Ia menambahkan, saat diinterogasi, JL (15) mengakui pada malam kejadian tidak pulang ke rumah, dirinya telah dicabuli oleh terduga WDJ (15). Dengan berbekal laporan, Satreskrim Polres Buteng langsung bergerak cepat melaksanakan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan WDJ (15) tanpa perlawanan.
“Saat ini terduga pelaku sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut dan Unit PPA Satreskrim Polres Buteng. Atas perbuatannya, WDJ (15) dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” pungkasnya. (deh)